Usai Bertemu Nyonya Meneer, Menperin Akan Sederhanakan Aturan Herbal

Michael Reily
9 Agustus 2017, 20:25
Nyonya Meneer
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pesepeda melintasi pabrik jamu PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan telah bertemu dewan direksi Nyonya Meneer beserta asosiasi jamu membahas mengenai kepailitan perusahaan jamu tertua di Indonesia.  

Dari hasil pertemuan itu, pemerintah berencana menyederhanakan aturan industri herbal. Saat ini aturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menyetarakan jamu herbal dengan farmasi.

Penyamaan standardisasi industri jamu herbal dengan farmasi, menurut Airlangga, memberatkan industri jamu. Oleh karena itu, penanganan yang berbeda harus dilakukan pemerintah.

"Industri jamu perlu penanganan berbeda karena jamu dan farmasi fasilitas BPOM-nya disamakan," kata dia di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8).

(Baca: Tim Kurator Sita Pabrik dan Seluruh Harta Nyonya Meneer)

Dia mencatat industri jamu herbal pertumbuhannya masih 7%, sehingga, penyederhaan aturan industri herbal mesti dilakukan untuk meningkatkan angka tersebut.

Airlangga menyatakan persoalan kepailitan yang dialami Nyonya Meneer sebagai menyatakan persoalan bisnis dan permasalahan hukum harus dijalani korporasi.  "Kalau menyangkut business process, pemerintah enggak bisa intervensi," kata Airlangga. 

PN Semarang menyatakan Nyonya Meneer pailit dengan mengabulkan permohonan pembatalan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.

(Baca: Asosiasi Jamu Harap Pemerintah Selamatkan Nyonya Meneer)

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.

Hendrianto mengajukan permohonan membatalkan putusan perdamaian karena Nyonya Meneer dianggap tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Atas putusan pailit, hakim telah menunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.

(Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...