Bertemu Saerang, Rachmat Gobel Akan ‘Selamatkan’ Nyonya Meneer
Pemilik Panasonic Gobel Group dan mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bertemu dengan Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang, Rabu (9/8) malam. Dalam pertemuan tersebut, Gobel menyatakan hendak menyelamatkan Nyonya Meneer dari status pailit dalam proses restrukturisasi utang.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi mendapatkan informasi pertemuan kedua orang tersebut dari Charles Saerang. “Saya mendapatkan informasi secara umum dari Pak Charles mengenai pertemuan dengan Rachmat Gobel semalam,” kata Dwi Ranny kepada Katadata, Kamis (10/8).
Hingga kini, Charles Saerang dan Rachmat Gobel belum bisa dikonfirmasi perihal detai kesepakatan tersebut. Sedangkan kepada harian Bisnis Indonesia, Charles mengatakan membutuhkan dana Rp 50 miliar untuk membayar kewajiban agar lepas dari jeratan jeratan pailit.
(Baca: Asosiasi Jamu Harap Pemerintah Selamatkan Nyonya Meneer)
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan Nyonya Meneer pailit pada Kamis (3/8) dengan mengabulkan permohonan pembatalan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.
GP Jamu sebelumnya berharap pemerintah turun tangan membantu menyelamatkan kasus pailit PT Nyonya Meneer. (Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)
“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kiprah perusahaan yang berusia hampir seratus tahun dan juga dampaknya terhadap seribu pekerjanya,” kata Dwi Ranny, Senin (7/8).
Namun, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto setelah bertemu Charles Saerang menyatakan persoalan kepailitan yang dialami Nyonya Meneer sebagai persoalan bisnis dan perkara hukum harus dijalani korporasi. "Kalau menyangkut business process, pemerintah enggak bisa intervensi," kata Airlangga di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8).
(Baca: Usai Bertemu Nyonya Meneer, Menperin Akan Sederhanakan Aturan Herbal)
Sejak Selassa (8/8), tim kurator yang ditunjuk PN Semarang telah menyita pabrik jamu PT Nyonya Meneer yang terletak di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah. Para petugas memasang spanduk berwarna kuning dalam ukuran jumbo setinggi manusia dewasa dipasang di pagar pabrik.
Spanduk dalam tulisan besar dengan judul Pengumuman: Obyek Ini Dalam Sita Umum, berisi uraian penyitaan seluruh harta Nyonya Meneer.
Penyitaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Maka seluruh harta PT PT. Perindustrian Njonja Meneer berada di dalam sita umum serta dalam penguasaan kurator," bunyi spanduk tersebut. (Baca: Tim Kurator Sita Pabrik dan Seluruh Harta Nyonya Meneer)
