Cukai Diusulkan Naik 200%, Harga Rokok Jadi Rp 25 Ribu per Bungkus
Ketua Center for Health Economics and Policy Studied (CHEPS) Universitas Indonesia (UI) Budi Hidayat mengusulkan agar tarif cukai rokok naik 150-200% sehingga harga rokok menjadi sekitar Rp 25 ribu per bungkus. Kebijakan itu diklaim bakal efektif menurunkan jumlah perokok sebanyak 4 juta jiwa dan orang miskin berkurang 2 juta jiwa per tahun.
"Kalau kenaikannya kurang dari 150%, enggak akan pengaruh ke penurunan jumlah perokok. Apalagi ke kemiskinan," kata Budi dalam diskusi bertajuk 'Harga Rokok Naik: Hoax vs Fakta di Kafe Bakoel Coffee, Jakarta, Jumat (25/8). Kenaikan cukai sebesar 200% juga berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 200 triliun. (Baca juga: Cukai Rokok Sebabkan Pengangguran, Guru Besar UI: Itu Semua Hoax)
Ia menjelaskan, kenaikan signifikan harga rokok diperlukan, lantaran konsumsi rokok berkontribusi terhadap kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rokok kretek filter merupakan komoditas kedua terbesar yang berpengaruh terhadap garis kemiskinan. Sedangkan, kenaikan kecil-kecilan harga rokok yang selama ini diterapkan terbukti tidak efektif menekan konsumsi rokok dan kemiskinan.
Menurut catatan Budi, pada saat harga rokok naik 10% menjadi Rp 11 ribu, kemiskinan justru naik 0,16%. Sedangkan ketika harga rokok kembali naik 60% menjadi Rp 16 ribu, kemiskinan naik lebih tinggi sekitar 0,47%.
"Memang kalau harga rokok naik, belum tentu orang berhenti merokok. Karena itu membuat candu. Tetapi, yang belum merokok tidak akan merokok," ucapnya. Ia khawatir jika harga rokok terjangkau, banyak anak-anak sanggup membeli.
Ia pun meyakinkan kenaikan cukai rokok tak akan memicu inflasi. Berdasarkan kajiannya, harga rokok yang naik sejak September 2013 berbanding terbalik dengan inflasi yang terus menurun. Per Januari 2017 saja, harga rokok sudah naik 8,4%, tapi inflasi hanya 3,6%.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany mengatakan kenaikan tarif cukai rokok bisa sangat bermanfaat. Tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif cukai rokok bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan anggaran pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan membantu petani untuk beralih menanam tanaman lain. (Baca juga: Penerimaan Cukai Ditarget Rp 155 Triliun, Cukai Rokok Naik di 2018)
"Kalau 10% atau bahkan 1% dari (tambahan) penerimaan cukai itu dipakai untuk subsidi petani tembakau agar beralih ke jenis tanaman lain, satu petani bisa dapat Rp 3 juta per orang," kata dia. Perhitungan itu dengan mempertimbangkan jumlah petani tembakau yang hanya 570 ribu orang saat ini.
Atas dasar itu ia pun mendukung kenaikan signifikan tarif cukai rokok. Apalagi, pangsa pasar Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang paling banyak menyerap tenaga kerja juga terus berkurang, sementara Sigaret Kretek Mesin (SKM) terus meningkat. Data DJBC menunjukkan pangsa pasar SKM meningkat dari 62% pada 2010, menjadi 73,4% pada 2015. Di sisi lain, pangsa SKT turun dari 31,8% menjadi 21%. Padahal, industri SKT merupakan yang terbanyak menyerap tenaga kerja.
Seiring dengan kenaikan pangsa pasar tersebut, ia pun mencatat bahwa keuntungan yang diperoleh industri rokok besar terus meningkat. Ia mencontohkan, laba setelah pajak PT. HM Sampoerna Tbk mencapai Rp 12,7 triliun di 2016, terus meningkat dari Rp 9,9 triliun di 2012. Begitu juga dengan PT. Gudang Garam Tbk yang meraup untung Rp 6,6 triliun di 2016 dari tahun sebelumnya Rp 6,4 triliun.