Peretail Mengeluh Transaksi Turun Setelah Larangan Gesek Ganda Kartu
Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) mengeluh transaksi perdagangan sempat mengalami penurunan setelah beredar kabar penggesekan kartu kredit dan debit di mesin kasir menyebabkan pencurian data nasabah.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pembatalan transaksi non tunai terjadi di daerah karena publik salah kaprah menangkap informasi itu. (Baca: BI Larang Kartu Kredit dan Debit Digesekkan Dua Kali)
"Selama dua sampai tiga hari setelah berita itu marak beredar, saya mendapat informasi di daerah banyak customer yang membatalkan belanja, kami belum menghitung jumlah penurunannya," kata Roy di Jakarta, Rabu (13/9).
(Baca juga: Gesek Kartu Debit dan Kredit di Mesin Kasir Dikenai Sanksi Berat)
Roy meminta agar pejabat publik dapat menyosialisasikan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 yang melarang penggesekan ganda dengan benar dan akurat. Hal ini dilakukan agar informasi yang sampai ke publik tidak multitafsir.
"Hati-hati menyampaikan pernyataan, apalagi tidak dalam pernyataan resmi. Pernyataan pejabat publik bisa membuat konsumen batal melakukan transaksi," tutur Roy. (Baca: Berbahaya, Kartu Kredit dan Debit Jangan Digesekkan ke Mesin Kasir)
Roy memastikan tidak ada kebocoran data pribadi dalam penggesekan ganda (double swipe) atas penggunaan kartu kredit atau debit untuk transaksi non-tunai. Penggesekan ganda hanya digunakan merchant untuk memvalidasi transaksi non tunai yang dilakukan konsumen.
(Baca: Berbahaya, Kartu Kredit dan Debit Jangan Digesekkan ke Mesin Kasir)
"Fungsi mengambil data di kartu supaya dibaca bank diwakili EDC dan bank melakukan pengkreditan atau pendebitan. Bagaimana retail supaya punya pencatatan? Karena kalau tidak cash harus dibuktikan," ujar Roy.
Roy menuturkan hanya data mengenai nomor kartu yang akan dicatat ketika penggesekan ganda. Dia pun memastikan data transaksi aman karena dilakukan terpusat dan tersimpan dengan baik di server komputer masing-masing perusahaan.
"Data ini hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki otoritas," kata Roy. (Baca: Polisi Dalami Dugaan Pihak Bank Terlibat Kasus Pencurian Data Nasabah)
Selain itu, penggesekan di mesin kasir untuk mempercepat transaksi. Menurut Roy, dapat menghemat 15-20 detik waktu pelanggan bertransaksi di kasir.
Dengan begitu, pelayanan kepada pelanggan dapat lebih baik dan cepat. Roy menuturkan, hal ini penting sebagai upaya mendongkrak bisnis retail di tengah perlambatan.
"Lebih cepat ketimbang memasukkan secara manual. Ini satu solusi untuk mempercepat pelayanan yang terjadi di toko retail," kata Roy.
Kendati demikian, Aprindo mengaku siap mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait larangan double swipe yang diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Roy menuturkan, Aprindo telah menyurati seluruh anggotanya untuk mematuhi dan menerapkan aturan tersebut.
"Demi keamanan dan kenyamanan konsumen, Aprindo pastikan gerai-gerai retail modern yang ada di bawah Aprindo tidak melakukan double swipe kepada konsumen yang hendak membayar menggunakan kartu debit atau kredit," kata Roy.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya melarang praktik double swipe atau dua kali gesek kartu kredit atau debit. Kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak boleh digesek di mesin kasir.
"Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam siaran pers, Selasa (5/9).
Agusman menjelaskan kebijakan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai sudah tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
BI juga meminta acquirer -- yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu -- memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan dua kali.
Acquirer didorong mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.