Luhut: Syarat Dipenuhi, Tak Ada Alasan Hentikan Reklamasi Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan proyek reklamasi Pulau C, D dan G di wilayah utara Jakarta akan terus berlanjut dan tak dapat dihentikan. Luhut mengatakan semua persyaratan yang diwajibkan kepada pengembang, khususnya di Pulau C dan D, telah dipenuhi.
"Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan atau tidak membolehkan proses disana. Konsep secara menyeluruh sudah disajikan, dan tidak ada yang bisa challenge kami," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (13/9).
Khusus Pulau C dan D, pengembang telah memenuhi persyaratan yang terdiri dari 11 poin yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)
Adapun terhadap Pulau G, Luhut mengatakan proses persyaratan sedang dalam tahap finalisasi. Rencananya, keputusan terkait pencabutan moratorium Pulau G akan diambil pekan depan. (Baca: Pulau G Ganggu PLTU Muara Karang, Izin Reklamasi Masih Dikaji)
"Mengenai Pulau G lagi difinaliasi, kami berharap minggu depan selesai," kata Luhut. Rencananya Kemenko Maritim akan mengambil keputusan mengenai Pulau G pada Rabu (20/9) mendatang. (Baca: Atasi Dampak Reklamasi, Pulau G Diminta PLN Bangun Jalur Pipa Khusus)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengaku bahwa semua dokumen persyaratan Pulau G sudah selesai. Hal itu disampaikan melalui surat kepada KLHK dengan tembusan kepada Kemenko Maritim.
"Dinas LH DKI menyatakan semua persyaratan teknis sudah dipenuhi. Tinggal keputusan pemerintah pusat," kata Ridwan. (Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)