Lelang Gula Rafinasi Mundur Lagi Hingga Januari 2018
Pemerintah memutuskan untuk memundurkan pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) hingga 8 Januari 2018. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu untuk meningkatkan jumlah peserta lelang, khususnya dari kalangan IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyatakan tujuan pelaksanaan lelang gula rafinasi adalah menjamin pasokan untuk pelaku usaha kecil dan menengah. “Maka jumlah peserta lelang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah,” kata Bachrul dalam keterangan resmi, Selasa (26/9)
Kementerian Perdagangan akan memanfaatkan rentang waktu yang ada untuk sosialisasi secara intensif hingga pelaksanaan lelang tahun depan. Tercatat, sampai saat ini jumlah peserta lelang yang mewakili IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi baru terdaftar 310 peserta dari 18 provinsi, sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta.
Bachrul berharap sosialisasi bakal menambah jumlah peserta lelang dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Pengunduran waktu diputuskan dalam rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat, 22 September 2017 lalu. Rapat tersebut memutuskan untuk mengubah waktu pelaksanaan lelang gula rafinasi menjadi awal tahun depan.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud menyatakan, Darmin meminta kebijakan tersebut dikaji ulang. “Ditunda untuk dikaji ulang,” kata Musdhalifah saat dihubungi, Senin (25/9).
Musdhalifah menyatakan, evaluasi akan dijalankan secara menyeluruh, dari soal dasar hukum, mekanisme, biaya-biaya, hingga keputusan terkait pelaksana lelangnya. “Seluruhnya dievaluasi,” katanya.
Sebelumnya, beberapa pihak mempersoalkan dasar hukum lelang gula rafinasi yang hanya berupa Peraturan Menteri. Sementara PT Pasar Komoditas Jakarta yang ditunjuk sebagai pelaksana lelang juga dipermasalahkan karena baru setahun berdiri dan terkait Grup Artha Graha.
Musdhalifah mengatakan, pemerintah tidak memberi tenggat dalam kajian ini. Ia juga menyatakan bahwa timnya belum dibentuk. Yang pasti, mekanisme lelang melalui bursa tidak akan digelar sampai kajian rampung. “Termasuk Peraturan Presiden juga ditunda,” katanya.