Kemendag Musnahkan Puluhan Ton Gula Rafinasi dan Daging Beku Ilegal

Michael Reily
28 September 2017, 14:09
Gula Rafinasi
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sejumlah petani tebu membentangkan spanduk penolakan kebijakan sektor gula saat unjuk rasa di depan Pabrik Gula Trangkil, Pati, Jawa Tengah, Kamis (24/8).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 21,3 ton gula rafinasi hasil pengawasan yang merembes ke pasar rakyat. Selain itu, petugas juga memusnahkan puluhan ton daging beku kedaluwarsa.

“Pelanggaran distribusi gula kristal rafinasi yang diamankan sebanyak 21,3 ton dengan berbagai merek baik di toko maupun pedagang pasar,” kata Plt Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, Kamis (28/9).

Selain gula rafinasi, petugas juga menemukan daging beku impor yang sudah kedaluwarsa beredar di pasar. Pemusnahan juga dilakukan untuk 47,9 ton daging kadaluwarsa yang diimpor dari Australia.

Direktur Jenderal PKTN Syahrul Mamma menyatakan, peredaran kedua komoditas dimusnahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdaganan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau.

Pelaku pelanggaran telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Syahrul menyebut, ada 3 perusahaan makanan dan minuman yang menjual gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk kebutuhan industri ke pasar rakyat.

“Industri makanan minuman pengguna gula rafinasi yang diindikasi melakukan perembesan ke pasar, kami telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran kepada mereka,” kata Syahrul.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada satu perusahaan penjual daging kedaluwarsa. Saat ini, perusahaan distributor tersebut telah diminta menarik barang dagangannya.

Pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi gula rafinasi dan daging bertujuan untuk memberikan efek jera. Sanksi juga sekaligus menjadi peringatan kepada pihak-pihak terkait yang mendistribusikan bahan pangan sesuai undang-undang yang berlaku.

Syahrul mengungkapkan, ada sekitar 300 ribu ton rembesan gula rafinasi yang beredar di pasaran tiap tahun. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar,” ujarnya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...