Usai Dilantik, Anies-Sandi Akan Berikan Rekomendasi Tolak Reklamasi
Tim sinkronisasi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno memastikan tetap akan menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. Anies-Sandi berencana menyampaikan sikap penghentian reklamasi Teluk Jakarta setelah dilantik pada 16 Oktober nanti.
"Insya Allah (tetap akan menolak reklamasi Teluk Jakarta)," ujar anggota Tim Sinkronisasi Edriana Noerdin ketika dihubungi Katadata, Minggu (8/10). (Baca: Luhut Teken Surat Keputusan, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)
Edriana menuturkan, tim sinkronisasi Anies-Sandi saat ini tetap merekomendasikan agar reklamasi tidak dilanjutkan. "Tunggu saja setelah pelantikan ya, sudah tinggal dikit lagi kok," kata Edriana.
Pemerintah sebelumnya resmi mencabut moratorium pembangunan reklamasi pada Kamis (5/10). Pencabutan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan menghentikan moratorium itu disebabkan sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G telah dicabut. Alhasil, sudah tak ada masalah dalam pembangunan reklamasi.
"Pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," ujar Menko Luhut pada hari Sabtu (7/10) di Jakarta.
Luhut mengatakan, penyelesaian penerapan sanksi tersebut melibatkan pengawasan dan evaluasi dari PT Perusahaan Listrik Negara, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Khusus untuk pulau G, Luhut menyebut jika permintaan PLN untuk menyelesaikan permasalahan gangguan aliran listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta Utara telah diselesaikan.
Hal itu dilakukan dengan pemasangan terowongan bawah tanah (culvert) dan kolam berisikan air pendingin yang akan disalurkan ke PLTU Muara Karang. Selain itu, kanal intake sisi Barat akan diperpanjang hingga menyentuh sisi Barat Pulau H atau menyentuh Pulau Mutiara. Alhasil, semua air panas akan mengalir di sisi Barat struktur intake.
Luhut menambahkan, nantinya pemasangan terowongan bawah tanah akan dibiayai oleh PT Muara Wisesa. "Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," ucap Luhut.
Berdasarkan salinan dokumen, surat yang ditandatangani Luhut berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."
Dengan pemberitahuan tersebut, lanjut Luhut dalam surat tersebut, diharapkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. "Agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Luhut sesuai surat tersebut.