Basmi Konten Negatif, Pemerintah Ikat Komitmen Raksasa Digital Dunia
Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top/OTT) asing yakni Telegram, Facebook, Google, dan Twitter. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkominfo mengikat komitmen perusahaan-perusahaan OTT untuk menekan penyebaran konten negatif di dunia maya.
(Baca: Tangkal Terorisme, Bos Telegram Ikuti Aturan Indonesia)
Facebook sepakat membuat filter berbasis lokasi (geoblocking) untuk mengendalikan konten terlarang. Selain itu, perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini akan menunjuk pegawai dari Indonesia yang khusus menangani konten negatif.
Google dan Twitter setuju untuk menerapkan sistem penanda terpercaya (trusted flagger) dan membuat jalur pelaporan khusus dengan pemerintah melalui e-mail. Sementara Telegram berkomitmen membuat jalur komunikasi langsung dengan pemerintah dan menunjuk pegawai dari Indonesia untuk menangani konten negatif.
Dalam kurun waktu 2016 sampai dengan awal Juli 2017, pemerintah mencatat ada 402 laporan konten negatif. Di antaranya, kasus pornografi, pornografi anak, radikalisme, terorisme, penipuan, berita bohong, hingga ujaran kebencian.