KATADATA ? UBER adalah contoh terbaru bagaimana kemajuan aplikasi teknologi mengguncang bisnis dunia. Sejak hadir pada 2014, layanan jasa transportasi ini dengan cepat membiak di berbagai kota utama dunia, sekaligus memancing kontroversi.

Lewat aplikasi teknologi, para penyewa mobil dimanjakan dengan beragam kemudahan. Pemesanan cukup dilakukan via telepon genggam. Pembayaran dengan tarif dasar dan tarif per kilometer ini pun tidak perlu tunai dan tanpa tip. Ongkos berkendaraan dibebankan pada kartu kredit si penyewa, dengan tanda terima pembayaran dikirim via surat elektronik alias e-mail.

Kiat-kiat baru itulah yang membuat layanan transportasi mirip taksi ini berhasil mencuri hati para calon penumpang dalam waktu singkat. Akibatnya, para pengelola dan pengemudi taksi konvensional merasa terancam. Buntutnya, gelombang protes merebak di berbagai kota dunia, termasuk Jakarta.

Duo Kalanick-Camp

Perusahaan pembuat aplikasi Uber didirikan oleh Travis Kalanick dan Garrett Camp pada 2009 di San Fransisco, Amerika Serikat. Dengan modal awal US$ 49 juta atau sekitar Rp 637 miliar, Uber kini telah merambah ke 300 kota di 57 negara. Tahun lalu, omzetnya sudah mencapai US$ 18,2 miliar atau sekitar Rp 237 triliun.

Dengan kinerja sekinclong itu, tak mengherankan para investor pun seolah berebut menanamkan modalnya di Uber. Per Februari 2015, nilai investasi yang sudah berhasil diraihnya mencapai US$ 5,9 miliar. Dana itu berasal dari 43 investor, termasuk Lowercase Capital, Menlo Ventures, Goldman Sach, Google Ventures, Fidelity Investments, Wellington Management, dan BlackRock Inc. (Lihat Ekonografik: 300 Kota Pengguna Uber)

Menanggapi sukses yang diraihnya, pendiri dan CEO Uber, Travis Kalanick, bercerita bahwa pendirian Uber yang semula dikemas sebagai perusahaan life-style itu didasari oleh hasrat sederhana. ?Mulanya saya ingin ada aplikasi smartphone yang bisa membawa saya berkeliling San Francisco, layaknya orang kaya, dengan sopir pribadi dan mobil mewah,? ujarnya dalam sebuah wawancara.

Untuk mewujudkan cita-citanya itulah, Kalanick kemudian mengembangkan model bisnis ?sharing economy? dalam layanan jasa transportasi Uber. Melalui peningkatan kapasitas teknologi informasi, model bisnis ini berupaya memberdayakan individu dan korporasi, yang memungkinkan terjadinya distribusi dan pembagian keuntungan. (Lihat Ekonografik: Berebut Kue Bisnis Jasa Taksi)

Gelombang Kontroversi

Tak bisa disangkal, inovasi ini membuat tatanan bisnis layanan taksi konvensional terdesak. Di tengah keterancaman inilah, protes meledak di mana-mana. Pemerintah di berbagai negara pun kedodoran dan responsnya beragam: ada yang melarang, tapi ada pula yang tetap mengizinkan Uber beroperasi dengan sederet regulasi. Inilah reaksi yang muncul di berbagai negara itu: 

Amerika Serikat

Demonstran mayoritas merupakan anggota San Francisco Taxi Workers Alliance, serikat pekerja lokal bagi para pengemudi taksi. Tuntutan mereka, Uber dikenakan aturan yang sama seperti taksi lainnya: asuransi pengemudi dan pengecekan latar belakang pengemudi.

Prancis

Terjadi penyerangan armada Uber oleh pengemudi taksi reguler di sekitar bandara Charles de Gaulle. Mereka merasa Uber diuntungkan peraturan karena tidak harus mengantongi lisensi yang biayanya bisa mencapai US$ 270 ribu.

Inggris

Uber menghadapi salah satu sistem taksi yang paling berakar dan mahal di dunia. Protes datang dari pengemudi ?Black Cab?, ikon taksi di sana. Menurut Licensed Taxi Driver Association (LTDA), dengan sistem biaya berdasarkan jarak, Uber tergolong sebagai taksi, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh sembarang mobil. Namun, otoritas Transport of London menolak klaim tersebut, karena menganggap tidak ada koneksi fisik antara mobil dan smartphone. Karena itu, Uber diperbolehkan beroperasi kembali.

Jerman

Pertengahan Agustus 2014, otoritas transportasi Berlin melarang Uber beroperasi. Jika melanggar, didenda US$ 34 ribu per pelanggaran. Uber dinilai tidak memenuhi standar keamanan angkutan umum. Namun, karena Uber menggugat ke pengadilan Berlin, maka masih diperbolehkan beroperasi. Pengadilan Frankfurt juga melarang Uber beroperasi karena dinilai sebagai perusahaan tidak resmi. Uber diharuskan membayar izin pengemudi jenis taksi dan mendaftarkan perusahaannya. Kepala Uber di Jerman, Fabien Nestmann, mengatakan, perusahaannya akan membayar 100 euro-200 euro (Rp 1,5-3 juta) untuk melegalkan izin pengemudi taksinya.

Korsel

Sejak diluncurkan pada Agustus 2013, Uber dinilai mengancam pangsa pasar pengemudi taksi reguler dan dianggap tidak memberikan standar keamanan bagi penggunanya. Pemerintah Seoul tengah merancang aturan yang melarang Uber dan berencana membuat aplikasi sendiri yang mirip Uber sebagai penggantinya.

Australia

Uber telah beroperasi di sejumlah kota di Australia, termasuk Sydney dan Melbourne. Namun, di kawasan Victoria, Taxi Service Commision (TSC) yang menjadi regulator layanan taksi, meminta Uber menghentikan operasinya dengan alasan pengemudi tidak mengikuti aturan akreditasi dan lisensi, sehingga berisiko bagi keselamatan penumpang.

Belgia

Uber telah dilarang beroperasi sejak April lalu, dengan ancaman denda US$ 12 ribu bagi para pengemudi. Ibukota dari Brussel ini dikenal memiliki peraturan yang rumit soal taksi. Sebanyak 700 pengemudi Uber diberitakan mengalami kekerasan fisik dari pengemudi taksi tradisional yang merasa pendapatannya terancam. Musim dingin 2014, pengadilan Brussel memutuskan bahwa UberPop ilegal dengan denda 10 ribu euro atau sekitar Rp 147 juta untuk setiap pelanggaran.

Kanada

UberX dinilai melanggar aturan soal izin mengemudi, jaminan keselamatan bagi penumpang, asuransi, pelatihan bagi pengemudi, dan pengecekan kendaraan. Di Ottawa polisi menangkap para sopir UberX yang tidak memiliki izin mengemudi. Di Vancouver, Uber menarik kembali layanan jasa UberBlack, layanan mewah mereka, dikarenakan adanya penerapan peraturan tarif dasar taksi US$ 75 atau Rp 1 juta per perjalanan, yang membuat tarif mereka harus jauh lebih mahal. Sementara, di Toronto, Mayor John Tory, mengatakan menerima aplikasi pemesanan kendaraan tersebut sebagai bagian dari fenomena teknologi sementara.

Belanda

Kejaksaan membentuk tim investigasi kriminal untuk menyelidiki Uber sebagai perusahaan layanan taksi ilegal. Pada Desember lalu, pengadilan Belanda telah melarang UberPOP beroperasi, karena dinilai melanggar peraturan mengenai pengemudi komersial, dengan ancaman denda 100.000 euro (sekitar Rp 1,49 miliar). Kepolisian Belanda telah mendenda 23 pengemudi Uber senilai total 1.500 euro (Rp 22,3 juta) karena tak memiliki izin mengemudi.

India

Uber sempat dilarang beroperasi sementara setelah terjadi kasus pemerkosaan oleh pengemudi Uber terhadap penumpangnya. Pengemudi Uber pun, setelah itu dilaporkan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap penumpangnya. Uber dinilai gagal untuk melakukan pemeriksaan latar belakang pengemudinya dengan tingginya angka kekerasan seksual di transportasi umum. Untuk memperbaiki layanannya, Uber kemudian mengangkat Amit Jain, mantan Presiden situs perumahan berbasis US, menjadi General Manager perwakilan Uber di India, dan meluncurkan tanda bantuan di aplikasinya yang langsung dihubungkan ke kantor kepolisian setempat.

Jepang

Uber memasuki kawasan dengan peraturan yang kompleks dan kuno. Selain itu, kota-kota di Jepang telah memiliki sistem pemesanan taksi yang maju dan jumlah ketersediaan armada taksi yang besar (50 ribu taksi di kota Tokyo). Karena itu, Uber memilih untuk mendaftarkan perusahaannya sebagai agen perjalanan dan bekerja sama dengan perusahaan taksi di Jepang. Operasi percobaan Uber di Fukuoka mendapatkan penentangan dari pemerintah karena tidak memiliki izin, sehingga dinyatakan sebagai perusahaan taksi ilegal.

Filipina

Setelah setahun beroperasi, Uber kini menjadi bisnis yang legal. Departemen Transportasi Filipina telah melansir peraturan baru yang sesuai dengan klasifikasi Uber bernama Transportation Network Vehicle Service (TNVS). Peraturan ini mengatur jasa transportasi berbasis aplikasi. Syaratnya, setiap armada harus dilengkapi sistem GPS, umur armada tidak lebih dari tujuh tahun, serta pemerintah hanya memperbolehkan kendaraan jenis Asian Utility Vehicles (AUV), Sports Utility Vehicles (SUV), van dan armada lain yang serupa. David Plouffe, eksekutif Uber untuk Filipina, mengatakan bahwa negeri itu merupakan yang pertama di dunia yang membuat perundang-undangan nasional untuk mengatur ?ridesharing?. Sekretaris Transportasi Filipina Joseph Emilio Abaya mengatakan, Uber tidak dilihat sebagai ancaman bagi industri taksi konvensional, tetapi justru merupakan alternatif pelayanan jasa transportasi yang lebih modern dan inovatif.

Rusia

Pasar taksi telah dikuasai terlebih dulu oleh aplikasi Yandex Taxi, milik pengusaha Rusia, yang menyediakan pelayanan jasa pemesanan taksi secara online. Aplikasi ini menunjukkan armada taksi terdekat dari posisi pengguna dengan tidak membedakan perusahaan taksinya, sehingga pengguna mampu dengan mudah mendapatkan taksi. Kurang lebih ada 200 perusahaan taksi berbeda dengan total 10 ribu armada yang terhubung dengan aplikasi ini dan dapat digunakan kapan saja. Meski begitu, Uber tetap berusaha menjajaki pasar Rusia dengan 50 armadanya, di tengah tuntutan pemerintah kepada Uber untuk mendaftarkan pengemudinya guna mendapatkan izin mengemudi taksi.

Spanyol

Uber telah berhenti beroperasi terhitung sejak Desember 2014, setelah asosiasi pengemudi taksi di Madrid (Madrid Taxi Association) melayangkan protes ke pengadilan. Hakim saat itu mengharuskan Uber berhenti beroperasi dan memerintahkan perusahaan telekomunikasi Madrid menutup koneksi online ke Uber.com, termasuk koneksi ke aplikasi Uber. Uber kemudian mengubah bisnisnya menjadi layanan jasa pengantaran makanan dan barang dengan meluncurkan UberEATS, dua bulan setelah berhenti beroperasi.

Taiwan

Lebih dari 1.200 pengemudi taksi melakukan aksi demonstrasi selama tiga jam di area kota Taipei, memprotes aplikasi Uber pada Juli 2014. Menteri Transportasi dan Komunikasi Taiwan pada 18 dan 19 Desember lalu mengatakan bahwa Uber melanggar hukum jalan di Taiwan, karena beroperasi secara ilegal tanpa izin jasa transportasi. Sampai 29 Januari 2015, Direktorat Jenderal Jalan (DGH) telah mendenda pengemudi Uber senilai total 23,15 juta dolar Taiwan (sekitar Rp 9,9 miliar).

Thailand

Departemen Transportasi telah memerintahkan Uber Technologies Corp. untuk menghentikan operasi taksi dengan kendaraan pribadi yang dipesan melalui smartphone. Selain Uber, aplikasi GrabTaxi dari Singapura dan EasyTaxi dari Brasil beroperasi di Thailand. Meski begitu, Direktor Jenderal Teerapong Rodprasert mengatakan bahwa EasyTaxi dan GrabTaxi menggunakan armada taksi yang terdaftar dengan plat kuning atau hijau, sedangkan Uber menggunakan kendaraan berplat hitam sehingga melanggar peraturan penggunaan kendaraan. Pengemudi yang menggunakan kendaraan pribadi untuk kebutuhan komersil akan didenda sebesar 2.000 baht atau sekitar Rp 787 ribu.

Reporter: Aliefaini Pryanisa
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami