Pengampunan Pajak di Berbagai Negara

Leafy Anjangi
20 April 2016, 18:38

Bocoran data firma hukum Mossack Fonseca menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak. Pemerintah berharap wajib pajak yang menyimpan asetnya di negara suaka pajak bersedia memenuhi kewajiban pajak dengan berbagai keringanan.

Pemberlakuan tax amnesty biasanya hanya dalam periode terbatas. Model implementasinya pun berbeda-beda antar negara. Misalnya India yang menerbitkan surat utang khusus untuk menyasar dana dari aktivitas bisnis gelap yang belum terkena pajak. Adapula Afrika Selatan, yang membiarkan wajib pajak mencicil tunggakan pajak dalam periode tertentu tanpa adanya sanksi administrasi.

Setelah periode berakhir, beberapa negara juga memberlakukan aturan yang memberatkan wajib pajak nakal. Contohnya, Irlandia yang memberlakukan sistem pajak baru. Antara lain  dengan meningkatkan bunga pajak hingga pembekuan aset.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami