Pemerintah masih membidik dana konglomerat yang tersimpan di luar negeri, tapi gagal dipancing pulang lewat program pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang lalu.
Dewan Ekonomi Nasional buka suara rencana Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendadak memasukan usulan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III.
Pemerintahan Prabowo menaikkan target penerimaan dan belanja negara pada 2025, meningkatkan PPN menjadi 12%, dan mempertimbangkan penerapan tax amnesty jilid III untuk memenuhi kebutuhan anggaran.
Pemerintah berencana meningkatkan PPN dari 11% menjadi 12% dan membuka kembali program tax amnesty pada 2025 guna memenuhi target penerimaan negara sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Pemerintah mengusulkan kenaikan PPN ke 12% dan melakukan tax amnesty jilid III sebagai strategi untuk menutup defisit APBN 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp 616,2 triliun.
DPR mengusulkan Tax Amnesty jilid III dalam Prolegnas RUU Prioritas 2025, meski pemerintahan Jokowi sebelumnya menyatakan tak akan ada lagi pengampunan pajak.
DPR usulkan Tax Amnesty jilid III sebagai strategi pembiayaan untuk program Presiden Prabowo Subianto, namun kebijakan masih jauh dari kesepakatan legislatif.
Pemerintah dan DPR mempertimbangkan pengimplementasian Tax Amnesty Jilid III sebagai bagian dari Prolegnas RUU Prioritas 2025, bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan reformasi sistem perpajakan.
Rencana pemerintah menggelar tax amnesty jilid III menuai kritik karena memberi keringanan pada orang kaya, sementara masyarakat kelas menengah ke bawah terbebani tarif PPN 12%.
DPR memasukkan usulan tax amnesty jilid III ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, seiring urgensi membangun basis pajak dan visi misi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baleg DPR menyepakati 41 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna, yang antara lain mencakup RUU Tax Amnesty.
Pemerintah dan DPR berencana melaksanakan program Tax Amnesty jilid III yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2025, namun ekonom khawatir kebijakan ini dapat menurunkan kepatuhan pajak.