Rencana pemerintah menggelar tax amnesty jilid III menuai kritik karena memberi keringanan pada orang kaya, sementara masyarakat kelas menengah ke bawah terbebani tarif PPN 12%.
DPR memasukkan usulan tax amnesty jilid III ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, seiring urgensi membangun basis pajak dan visi misi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baleg DPR menyepakati 41 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna, yang antara lain mencakup RUU Tax Amnesty.
Pemerintah dan DPR berencana melaksanakan program Tax Amnesty jilid III yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2025, namun ekonom khawatir kebijakan ini dapat menurunkan kepatuhan pajak.
Komisi XI DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-undang Tax Amnesty Jilid III untuk diusulkan sebagai prioritas dalam Prolegnas 2025, dengan fokus pada mekanisme dan substansi program tersebut.
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan merupakan kebijakan baru di Indonesia. Terhitung sejak 1964, Indonesia sudah menjalankan lima kali tax amnesty.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang memengaruhi perekonomian melalui perubahan pengeluaran dan penerimaan pemerintah. Berikut ini, ulaasan mengenai tujuan, manfaat, dan contoh kebijakan fiskal.
Program Tax Amnesty Jilid II mengungkap Singapura dan Kepulauan Virginia Britania Raya menjadi negara terfavorit orang Indonesia wajib pajak menyimpan uangnya.
Ditjen Pajak mencatat, terdapat harta dari tiga negara surga pajak, yakni Virgina Britania Raya, Virgin AS, dan Kepulauan Caymen yang diungkapkan dalam Tax Amnesty jilid dua senilai Rp 5,45 triliun.