Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah

Image title
20 April 2022, 10:02
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online
bpjamsostek/ruber.id
Ilustrasi, Kabid Asistensi Sosial Kemenko PMK, Arif Suprapto, Anggota Ombudsman RI, Dr Laode Ida, dan Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto, berbincang dengan salah satu peserta yang sedang melakukan Klaim JHT melalui LAPAK ASIK.

Salah satu instrumen yang cukup banyak dipelajari sejak terjadinya pandemi Covid-19 adalah mengenai hak karyawan di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan  mempermudah urusan administrasi dan akses layanan secara online sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat.

Dalam upaya memberikan pelayanan optimal saat pandemi, BPJS Ketenagakerjaan melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.  Pada 23 Maret 2020 lalu, BPJS Ketenagakerjaan merilis Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penyebaran virus corona.

Program LAPAK ASIK merupakan inovasi untuk menjadi salah satu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang. Layanan LAPAK ASIK menggunakan sistem berbasis elektronik.

Peserta dapat mengunggah dokumen melalui situs web dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas Customer Service Officer (CSO). Petugas dapat melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir mengantre terlalu lama.

Berikut ini ulasan singkat mengenai tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Persyaratan Dokumen

Layanan LAPAK ASIK hanya ditujukan untuk melakukan pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Foto diri terbaru (tampak depan).
  • Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Surat Keterangan sesuai dengan kondisi peserta.
  • Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Apabila dokumen sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Siapkan berkas asli.
  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
  9. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Selain menggunakan situs web, peserta juga dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU adalah sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...