Mengenal 12 Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup

Annisa Fianni Sisma
13 Oktober 2022, 17:54
lingkungan hidup
pexel
Ilustrasi, lingkungan hidup.

Lingkungan hidup sangat penting keberadaannya setiap makhluk hidup. Sebab, apabila tidak ada, maka manusia, hewan, dan tumbuhan tidak dapat bertahan hidup.

Oleh karena itu, pemerintah sejak lama telah merancang atau membentuk 12 instrumen untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan pada lingkungan hidup.

Instrumen untuk melindungi lingkungan hidup tersebut, termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk memahami lebih lanjut terkait hal tersebut, berikut penjelasan lengkap terkait 12 instrumen pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup selengkapnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Instrumen pertama yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Instrumen yang disingkat dengan KLHS ini merupakan rangkaian analisis sistematis hingga menyeluruh dan partisipatif untuk memastiikan prinsip pembangunan berkelanjutan itu menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.

KLHS dibuat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan maupun evaluasi terkait rencana tata rang wilayah serta rencana rinci, pembangunan jangka panjang, dan pembangunan jangka menengah. Pembangunan tersebut harus memiliki KLHS baik dalam lingkup nasional, provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu, KLHS juga harus dibuat dalam evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang memiliki potensi berdampak dan/atau beresiko terhadap Lingkungan Hidup.

2. Tata Ruang

Sebuah peradaban memerlukan tata ruang agar lokasi tertata dengan baik dan rapi. Untuk menentukannya, harus memperhatikan faktor lainnya.

Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Pengertian tersebut tercantum pada Undang-ndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang). Tata ruang harus direncanakan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

3. Baku Mutu Lingkungan Hidup

Dalam kasus pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran air, tanah, udara, pasti kerap mendengar istilah ‘baku mutu Lingkungan Hidup’. Singkatnya, istilah ini memiliki arti ukuran batas.

Baku Mutu Lingkungan Hidup, merupakan sebuah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suat sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

4. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Masih berkaitan dengan baku mutu, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH) merupakan ukuran batas perubahan. Pengertian resmi dari KBKLH adalah suatu ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Jika ada tindakan yang disebut perusakan Lingkungan Hidup, ini artinya tindakan tersebut telah melampaui KBKLH.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...