Menilik Daftar Ormas Keagamaan Bisa Garap Tambang di RI
Melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan dimungkinkan untuk masuk dalam pengusahaan tambang batu bara. Berikut ini daftar ormas keagamaan bisa garap tambang di RI.