Memahami Pengertian Kedaulatan dan Bentuk Kedaulatan Keluar
Kedaulatan menjadi komponen penting dalam kehidupan bernegara. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi pada suatu negara. Terdapat dua jenis kedaulatan, ada yang berupa kedaulatan keluar dan kedaulatan ke dalam.
Kedaulatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal kata dasar ‘daulat’, yang memiliki pengertian yakni kekuasaan, pemerintahan. Sederhannya, kedaulatan merupakan kemampuan suatu pihak menerapkan aturan di wilayah teritorialnya.
Untuk memahami terkait bentuk kedaulatan keluar, berikut pengertian kedaulatan keluar beserta perwujudannya.
Pengertian Kedaulatan Keluar
Kedaulatan keluar merupakan kekuasaan paling tinggi yang berada pada suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar. Penguasa pada negara tersebut berperan melindungi negaranya dari ancaman luar negeri.
Mengutip jurnal berjudul "Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional", eksistensi negara dalam hukum internasional yang terbagi menjadi kedaulatan negara keluar dan kedalam. Kedua jenis kedaulatan tersebut terbagi atas wewenang dan urusannya.
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan negara tersebut ditaati dan dapat dipaksakan kepada rakyatnya. Kedaulatan keluar merupakan sebuah kekuasaan tertinggi negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dan mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar.
Dalam konsep kedaulatan keluar, negara dapat menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain demi kepentingan negaranya. Kerjasama antar negara itu disebut dengan hubungan diplomatik. Hubungan diplomatik dapat meliputi politik, budaya, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.
Namun, perlu diketahui bahwa hukum internasional hanya dapat berlaku bila diakui oleh negara yang berdaulat. Oleh karena itu, unsur terbentuknya negara salah satunya yakni pemerintahan yang berdaulat.
Dasar hukum kedaulatan atau legitimasi kedaulatan keluar dan kedalam ini dari sumber hukum nasonal yang juga ditambah dengan tertib hukum internasional yang diakui. Sumber hukum internasional berperan penting dalam pelaksanaan kedaulatan keluar.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Ayat (1) statuta International Court of Justice yang menegaskan, bahwa dalam pengadilan internasional, perselisihan yang terjadi akan diputuskan berdasarkan konvensi internasional, baik yang khusus atau umum yang mengatur tentang negara peserta, serta kebiasaan internasional yang hadir sebagai bukti praktik umum.
Selain itu, terdapat pokok-pokok hukum yang diakui bangsa-bangsa, dan mengacu pada Pasal 59 terkait keputusan pengadilan untuk menentukan hukum.
Berdasarkan statuta tersebut, pengadilan akan menerapkan 3 sumber hukum. Ketiga sumber hukum tersebut yakni Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional, Prinsip Umum Hukum, dan keputusan pengadilan serta ajaran humas untuk menentukan putusannya.
Dalam konteks Republik Indonesia, kedaulatan keluar ini termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), di mana dalam salah satu paragraf menyatakan "Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Bentuk Kedaulatan Keluar
Setelah memahami pengertian kedaulatan dan kedaulatan keluar, berikut ini beberapa bentuk kedaulatan keluar selengkapnya.
1. Mendirikan Duta Besar Di Luar Negeri
Bentuk kedaulatan ini selaras dengan Pasal 13 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).
2. Melaksanakan Politik Luar Negeri
Politik luar negeri merupakan langkah, sikap, dan kebijakan pemerintah negara setempat untuk melakukan hubungan dengan negara lain atau organisasi internasional, serta subjek hukum lainnya. Langkah ini diambil untuk menghadapi masalah internasional untuk mencapai tujuan nasional.
3. Mengadakan Hubungan Diplomatik
Hubungan diplomatik merupakan hubungan antara dua negara atau lebih untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara.
4. Ikut dalam Berbagai Organisasi Internasional
Organisasi Internasional yang ada di dunia contohnya yakni Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), World Trade Organization (WTO), International Monetary Fund (IMF), dan lain sebagainya
5. Membuat Perjanjian dengan Negara Lain
Perjanjian dengan negara lain ini digunakan sebagai pedoman membuat dan mengesahkan perjanjian internasional.
6. Mengangkat Duta
Duta merupakan perwakilan negara untuk melakukan tugasnya di bidang tertentu. Duta akan mengurusi urusan luar negeri mewakili negaranya.
7. Melakukan Perdagangan Internasional
Aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh satu negara dengan negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
8. Presiden Menyatakan Perang dan Perdamaian
Presiden menyatakan perang dan perdamaian dengan persetujuan DPR. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945, yang menyatakan "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".
9. Mengadakan Kerjasama di Berbagai Bidang
Demikian penjelasan terkait pengertian kedaulatan dan kedaulatan keluar beserta bentuk kedaulatan keluar selengkapnya.