Formasi Seleksi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika 2022

Dwi Latifatul Fajri
1 Januari 2023, 23:03
Seleksi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
Ilustrasi, pendaftaran PPPK.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seleksi PPPK tahun 2022 berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2022 Tanggal 7 September 2022.

PPPK Kominfo diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu. Seleksi PPPK sebanyak 523 formasi berdasarkan Instagram @kemenkominfo. Seleksi PPPK terbuka untuk lulusan D3 hingga S1 tahun 2022.

Pendaftaran dilakukan secara online, melalui website sscn.bkn.go.id. Informasi tentang pendaftaran dan rincian formasi dapat dilihat di website resmi yaitu web.kominfo.go.id.

Seleksi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika

PPPK 2022 Kominfo
PPPK 2022 Kominfo (web.kominfo.go.id)

Alokasi Formasi PPPK Kominfo

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Persyaratan Pendaftaran PPPK Kominfo 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah 20 tahun paling tinggi setahun sebelum batas usia tertentu
  3. Tidak pernah dipidana tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
    Kualifikasi lainnya yaitu:
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi. Dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang
    masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi.
  • Jenjang pendidikan D3 sampai S1 IPK kumulatif minimal 2,75. Jenjang pendidikan S2 san S3 IPK kumulatif minimal 3,20.
  • Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsiona. Pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Jenjang 3 tahun untuk jabatan jenjang ahli muda dan 5 tahun untuk ahli madya.

Cara Pendaftaran PPPK Kominfo

Ilustrasi Formasi PPPK Teknis 2022
Ilustrasi Formasi PPPK Teknis 2022 (Freepik)
  1. Pelamar mendaftar di website sscasn.bkn.go.id
  2. Terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Unggah scan dokumen sesuai format dan ukuran fil.
  4. Dokumen yang diunggah yaitu:
  • Pas foto terbaru
  • Pakaian formal
  • Latar belakang warna merah
  • Scan e-KTP asli
  • Surat pernyataan dapat diunduh di website kominfo. Surat ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000
  • Surat lamaran diketik komputer dibubuhi dan ditandatangani materai Rp 10.000
  • Transkip nilai
  • Ijasah asli
  • Surat keterangan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  • Surat keterangan Penyetaraan Ijazah untuk lulusan luar negeri
  • Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas. Khusus penyandang disabilitas
  • Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas
    Surat Keterangan Pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
    Memiliki Pengalaman Kerja

Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...