Cara Pendaftaran dan Informasi Jadwal Seleksi PPPK Teknis 2022

Dwi Latifatul Fajri
29 Desember 2022, 06:20
Jadwal seleksi PPPK Teknis 2022
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Ilustrasi seleksi tes CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menerbitkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengumuman jadwal seleksi PPPK dapat diakses di website resmi yaitu Bkn.go.id.

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022, mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023. Proses pendaftaran administrasi dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Seleksi pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ini akan selesai pada Juni 2023. Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, peserta dihimbau untuk mencari sumber informasi resmi pemerintah. Berikut jadwal resmi seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK 2022
Pengumuman Seleksi PPPK 2022 (bkn.go.id)

Jadwal seleksi PPPK Teknis 2022

  1. Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  3. Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 s.d 15 Januari 2023
  5. Masa Sanggah: 16 s.d 18 Januari 2023
  6. Jawab Sanggah: 19 s.d 25 Januari 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 26 s.d 28 Januari 2023
  8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18 s.d 22 Februari 2023
  9. Penarikan data final: 23 s.d 24 Februari 2023
  10. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 2 s.d 7 Maret 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret s.d 3 April 2023
  13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret s.d 6 April 2023
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret s.d 8 April 2023
  15. Pengumuman Kelulusan: 9 s.d 11 April 2023
  16. Masa Sanggah: 12 s.d 14 April 2023
  17. Jawab Sanggah: 14 s.d 20 April 2023
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 s.d 29 April 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April s.d 22 Mei 2023
  20. Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Cara Pendaftaran PPPK 2022

Tes SKD CPNS di Sejumlah Daerah
Tes SKD CPNS di Sejumlah Daerah (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.)

Berikut tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022:

  • Pelamar membuat akun di portal https://sscasn.bkn.go.id. Data yang diunggah di website BKN yaitu:
  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
  2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu
  3. Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Jika pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  4. Mengisi identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
  5. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah sesuai ketentuan
  6. Melakukan swafoto;
  7. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar. Hasil swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)
  8. Mencetak Kartu Informasi Akun.
  • Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman
    https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari. Kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
  • Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

    - Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
    - Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
    - Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer. Surat lamaran
    ditandatangani dan dibubuhi materai/e-meterai 10.000 sesuai format. 
    - Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7.
    - Transkrip nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7.
    - Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 14.
    - Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai/e-materai 10.000 sesuai format.
    - Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Aturan ini sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 15.
  • Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).
  • Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran. Pelamar tidak dapat mengubah data jika sudah mengakhiri proses pendaftaran.

Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...