Memahami Teori Kepentingan Roscoe Pound Lengkap

Annisa Fianni Sisma
31 Januari 2023, 00:03
Teori Kepentingan Roscoe Pound
alchetron.com
Ilustrasi, Roscoe Pound.

Roscoe Pound yang merupakan salah satu ahli hukum terkemuka di aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Teori terkemuka lainnya adalah teori kepentingan Roscoe Pound.

Roscoe Pound memiliki keinginan untuk mengubah hukum dari tataran yang teoretis atau law in book menjadi hukum yang dalam kenyataan atau law in action. Oleh karena itu, Roscoe Pound yang mendukung aliran pragmatic legal realism menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang dijalankan.

Berkaitan dengan hal itu, pembahasan terkait teori kepentingan Roscoe Pound pun menarik untuk dibahas. Berikut ini ulasan mengenai teori kepentingan Roscoe Pound melansir dari Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran (2014) yang berjudul ‘Khazanah Roscoe Pound’ oleh Atip Latipulhayat.

Teori Kepentingan Roscoe Pound

Teori Kepentingan Roscoe Pound
Roscoe Pound (legal-dictionary.thefreedictionary.com)
 

Menurut Roscoe Pound, kepentingan tertentu yang menurut masyarakat kepentingan itu harus dilindungi oleh hukum. Roscoe Pound juga menyampaikan tidak semua kepentingan itu harus dilindungi oleh hukum. Pasalnya, ada kepentingan sosial yang dapat dilindungi dengan adanya agama, estetika dan moral, dan bentuk perlindungan lainnya.

Berkaitan dengan fungsi hukum, Roscoe Pound menyampaikan bahwa fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan umum, sosial dan pribadi.

Perlindungan terhadap ketiga kepentingan itu haruslah seimbang. Keseimbangan inilah yang menjadi hakikat keadilan. Oleh karena itu, Roscoe Pound membuat tiga kategori kepentingan yakni kepentingan individu, kepentingan publik, dan kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakatnya.

1. Kepentingan Individual (Individual Interest)

Teori kepentingan Roscoe Pound yang pertama adalah kepentingan individual. Kepentingan individu ini disamakan kemudian dengan hukum perdata (private law). Wujud dari kepentingan individu tersebut adalah permintaan, tuntutan, kehendak, dan harapan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi.

Roscoe Pound membagi kepentingan individu menjadi tiga kelompok yakni:

  • Kepentingan Pribadi: kebebasan minat, reputasi, kehormatan, perlindungan hak pribadi, kebebasan berkeyakinan dan berpendapat.
  • Hubungan Domestik: perkawinan
  • Kepentingan yang Bersifat Substansi: kepemilikan aset, kebebasan berserikat, dan keberlangsungan pekerjaan.

2. Kepentingan Publik (Public Interest)

Teori kepentingan Roscoe Pound yang kedua yakni kepentingan publik. Kepentingan publik ini disamakan dengan hukum publik. Wujud dari kepentingan publik ini adalah tuntutan, kehendak, permintaan, dan harapan individu terkait dengan kehidupan politik. Kepentingan publik memiliki karakteristik dan kaitannya dengan kepentingan negara.

3. Kepentingan Sosial (Social Interest)

Teori kepentingan Roscoe Pound berikutnya adalah kepentingan sosial. Kepentingan sosial didefinisikan Roscoe Pound sebagai tuntutan, permintaan, kehendak, dan aspirasi masyarakat yang beradab yang ingin diwujudkan dalam kehidupan sosial mereka. Wujud dari kepentingan sosial ini adalah jaminan kesehatan, jaminan keselamatan, dan keamanan dan ketertiban.

Untuk memformulasikan ketika kepentingan tersebut menjadi sebuah keseimbangan yang harmonis, Roscoe Pound pun menciptakan sebuah konsep yang diakui oleh para pemikir hukum lainnya. Konsep social engineering pun menjadi konsep yang dianggap sebuah ide sentral dari keseluruhan gagasan Roscoe Pound tentang hukum.

Melalui konsep social engineering, Roscoe Pound mengibaratkan seorang ahli hukum (lawyer) seperti seorang insinyur (engineer). Insinyur itu ketika berencana membangun jembatan, maka ia akan membuat perencanaan terlebih dahulu dengan mengumpulkan material yang dibutuhkan.

Kemudian, insinyur tersebut akan menyesuaikan dengan pertimbangan situasi fakta di lapangan. Bagi Roscoe Pound, seorang ahli hukum haruslah mampu menghasilkan hukum yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Melalui konsep social engineering, ahli hukum dan hakim diwajibkan tidak bersikap kaku dalam memahami hukum. Para ahli hukum ini harus mengakomodasi perubahan di masyarakat sehingga tercipta kepuasan dalam pemenuhan kepentingan dan aspirasi masyarakat serta meminimalkan friksi sosial dengan adanya hukum.

Saran Roscoe Pound terkait Konflik Kepentingan

Teori Kepentingan Roscoe Pound
Teori Kepentingan Roscoe Pound (alchetron.com)
 

Berkenaan dengan teori kepentingan Roscoe Pound di atas, terdapat beberapa saran yang dapat diaplikasikan. Sebagai sarana agar konflik kepentingan mampu diminimalisir, Roscoe Pound menyarankan agar seluruh kepentingan itu dikemas dalam bentuk tertentu sehingga memiliki kualitas yang sama.

Contohnya, kebebasan pribadi merupakan kepentingan individu dan keamanan negara merupakan kepentingan publik. Kedua kepentingan ini dapat dikemas dalam bentuk tertentu.

Negara sebagai pihak yang memiliki kepentingan menjaga keamanan negara dari bahaya. Oleh karena itu, dalam hal tertentu negara membatasi kebebasan pribadi demi keamanan negara.

Fenomena dan situasi tersebut akan membuat seseorang merasa kebebasan pribadinya dibatasi dan muncul benturan kepentingan. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, ahli hukum harus mencari keseimbangan nilai masing-masing pihak dan menemukan serta memutuskan seberapa besar kepentingan pribadi yang akan diberikan kepada warga negara agar negara tetap aman.

Menurut Roscoe Pound, benturan kepentingan haruslah diletakkan dalam satu bidang yang sama yakni kepentingan masyarakat. Melalui contoh tersebut, kebebasan pribadi merupakan kebebasan individu yang juga kepentingan sosial.

Jika kepentingan individual ditetapkan dari sisi pandang masyarakat, maka itu menjadi kepentingan masyarakat juga. Sementara itu, negara berkepentingan menjaga keamanan negaranya. Masyarakat juga akan menerima itu menjadi kepentingan pribadinya.

Hal ini adalah wujud dari kepentingan publik dan masyarakat yang berdampingan. Perwujudan tersebut membuat kepentingan publik menjadi juga merupakan kepentingan masyarakat jika dari persepsi sisi masyarakat.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...