BUMN Adalah Bentuk Perusahaan Milik Negara, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dwi Latifatul Fajri
20 Juli 2022, 17:06
BUMN adalah
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Beberapa perusahaan di Indonesia adalah milik Badan Usaha Milik Negara. Salah satu tujuan BUMN yaitu menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat.

Contoh perusahaan BUMN yaitu PT Industri Kereta Api, Perum Percetakan Uang RI, PT. Bio Farma, dan masih banyak lagi. BUMN termasuk salah satu pelaku dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Sehingga BUMN berperan penting dalam ekonomi dan berbagai bidang.

BUMN bermanfaat menambah lapangan kerja dan mencegah monopoli pihak swasta. Badan usaha milik negara ini dapat meningkatkan kualitas ekspor dan menambah devisa bagi negara.

Pengertian BUMN

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Besaran modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan jenisnya, BUMN dibagi menjadi Persero (Perseroan Terbatas/PT) dan Perusahaan Umum (PERUM).

BUMN berbentuk PT mempunyai saham paling sedikit 51% untuk mengejar keuntungan. Sedangkan Perum adalah perusahaan milik MUN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi saham. Tujuan Perusahaan umum ini untuk menyediakan barang dan jasa berkualitas dan mengejar keuntungan.

BUMN dibagi menjadi beberapa sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003, BUMN memiliki tujuan untuk negara. Berikut tujuan BUMN:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...