Badan Usaha, Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Perusahaan

Anggi Mardiana
18 Oktober 2022, 15:30
badan usaha adalah, badan usaha
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU
Pengunjung melihat produk UMKM saat Gebyar Kelompok Usaha Perempuan Mandiri (KURMA) di Alun alun Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang memiliki tujuan memperoleh laba atau keuntungan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seringkali pengertian badan usaha tertukar dengan perusahaan padahal keduanya cukup berbeda.

Sebagian orang yang belum mengetahui pengertian badan usaha terkadang masih menyamakan dengan perusahaan. Di Indonesia sendiri terdapat beragam jenis badan usaha di antaranya PT, Perum atau CV, yang dikelompokan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Untuk membedakan antara badan usaha dengan perusahaan bisa dilihat berdasarkan langkah awal yang dilakukan ketika mendirikannya. Biasanya badan usaha akan menentukan jenis usahanya terlebih dahulu. Sedangkan perusahaan akan langsung melakukan perencanaan bisnis dan penetapan ide.

Secara perinci, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan adalah sebagai berikut:

• Badan usaha merupakan kesatuan yuridis formal sedangkan perusahaan diartikan sebagai kesatuan teknis produksi
• Badan usaha memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sedangkan perusahaan memiliki tujuan menghasilkan barang dan jasa
• Badan usaha bersifat resmi atau formal. Berbeda dengan perusahaan yang sifatnya bisa resmi atau tidak
• Badan usaha bersifat abstrak, bisa dilihat dari akta pendirian. Sedangkan perusahaan bersifat konkrit artinya ada kegiatannya
• Contoh badan usaha seperti CV, Firma, PT, Koperasi dan lainnya. Sedangkan perusahaan ialah pabrik, restoran, toko, kios, kantor dan lainnya.

Perbedaan lainnya adalah, jika badan usaha merupakan lembaga, perusahaan merupakan sebuah tempat di mana badan usaha mengelola sejumlah faktor produksi. Jadi, badan usaha memiliki ruang lingkup yang jauh lebih besar karena bisa memiliki satu hinga beberapa perusahaan.

Singkatnya, perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis karena berbadan hukum dan terdiri atas SDA, modal dan tenaga kerja. Sedangkan perusahaan kesatuan teknis dan produksi.

Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli

Untuk memahami lebih jelas mengenai apa itu badan usaha sehingga mampu membedakannya dengan perusahaan, berikut ini adalah ulasan singkat mengenai beberapa pengertian badan usaha menurut para ahli, dilansir mengutip dari majoo.id.

1. Menurut Molengraff

Menurut Molengraff, badan usaha adalah sebagai kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dan bersifat keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan produksi di dalamnya. Hasil dari produksi itu kemudian diperdagangkan secara bebas kepada masyarakat.

2. Dominick Salvatore

Dominick Salvatore mendefinisikan badan usaha sebagai suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan beragam asal daya. Tujuannya untuk menghasilkan, membentuk barang atau jasa yang kemudian dijual kepada konsumen atau masyarakat secara luas.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...