Menelaah Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia

Anggi Mardiana
18 Oktober 2022, 17:31
jenis-jenis badan usaha, badan usaha
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Ilustrasi, sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.

Jenis-jenis badan usaha di Indonesia cukup banyak dan dikelompokan berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya berdasarkan lapangan usaha, kepemilikan modal, bentuk hukum dan tanggung jawab.

Badan usaha sendiri diartikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis untuk menghasilkan laba. Bentuknya bisa berupa perseroan terbatas (PT), firma, commanditaire vennootschap (CV) atau koperasi. Untuk memahami jenis badan usaha hingga sejumlah fungsinya, simak ulasan singkat berikut ini.

Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia

Jenis-jenis badan usaha di Indonesia cukup beragam dan banyak sehingga akan memusingkan jika tidak dikelompokan. Berikut jenis-jenis badan usaha, dilansir dari berbagai sumber.

1. Berdasarkan Lapangan Usaha

  • Badan Usaha Agraris

Dikatakan badan usaha agraris karena kegiatan usahanya memanfaatkan bantuan alam dan secara umum berkaitan dengan bidang pertanian. Contohnya peternakan, perkebunan, pertanian dan perikanan darat.

  • Badan Usaha Industri

Badan usaha industri kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah kemudian diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap dikonsumsi. Contohnya industri elektronik, industri kimia, industri tekstil, industri farmasi dan logam.

  • Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen. Contoh badan usaha jasa di antaranya bank, asuransi, pos telekomunikasi dan lainnya.

  • Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan yaitu aktivitas usaha yang berhubungan dengan membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuknya untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya usaha fashion, toko sembako, kelapa sawir dan impor mobil.

2. Berdasarkan Pemilik Modal

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN yaitu semua bentuk badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara. Bentuknya bisa berupa Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Mengutip dari setkab.go.id, BUMD merupakan badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal. Pengaturannya tercantum dalam Pasal 304 dan Pasal 331-343 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...