Memahami Pengertian dan Jenis Jalur PPDB
Jalur PPDB adalah proses pendaftaran yang dipilih oleh calon peserta didik saat mendaftar ke suatu jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Mengutip dari Wikipedia, PPDB diartikan sebagai agenda tahunan proses penerimaan calon peserta didik.
Jalur PPDB terbagi atas empat jalur, ada jalur zonasi, perpindahan tugas orangtua, afirmasi dan jalur prestasi. Masing-masing jalur pendaftaran yang dipilih tentunya memiliki persyaratan dan ketentuan berbeda.
Pengertian Jalur PPDB
Jalur PPDB adalah jalan yang dipilih oleh peserta didik baru, biasanya diadakan oleh seluruh sekolah saat memasuki awal semester ganjil setelah melalui proses kenaikan kelas. Pelaksanaan proses PPDB di setiap daerah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan.
Petunjuk teknis PPDB yang disiapkan oleh kepala dinas di setiap daerah harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Penting bagi pihak pendaftar memahami ketentuan pendaftaran berdasarkan jalur yang dipilih.
Jenis-jenis Jalur PPDB
Ada beberapa jenis jalur PPDB yang perlu Anda ketahui, berikut di antaranya:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah proses pendaftaran yang dilakukan berdasarkan domisili wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut. Berikut ketentuan PPDB jalur zonasi: