Syarat dan Jadwal Daftar Kartu Prakerja Gelombang Terbaru 2023
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 56 resmi dibuka. Informasi ini diumumkan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja (PMO) melalui akun Instagram @prakerja.go.id yang diunggah Jumat (30/6/2023).
Bagi para peserta yang lolos Kartu Prakerja disetiap gelombang akan mendapatkan bantuan dan intensif berupa bantuan biaya pelatihan. Adapun besaran insentif yang akan didapatkan peserta Kartu Prakerja gelombang 56 sebesar Rp 4,2 juta rupiah.
Biaya tersebut terbagi untuk biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000, dan insentif pengisian survey sebesar Rp 50.000 yang disebutkan sebanyak 2 kali. Para calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi program Kartu Prakerja, Prakerja.go.id.
Syarat dan Jadwal Daftar Kartu Prakerja Gelombang Terbaru
Bagi masyarakat yang telah mendaftar sebelumnya, bisa langsung klik "Gabung Gelombang" pada dashboard akun Kartu Prakerja. Sementara bagi yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dan membuat akun melalui laman resmi Kartu Prakerja, https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja. Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 56 adalah sebagai berikut:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Pelaku UMKM dipersilakan untuk mendaftar.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Tidak penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
Langkah Membuat Akun Prakerja Terbaru
Apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja, calon peserta dapat mendaftar dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Langkah pertama, buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Kemudian, masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
3. Setelah itu, buka email notifikasi yang dikirim dan lanjutkan ke tahap verifikasi.
4. Setelah daftar akun dan login berhasil dilakukan, peserta akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri, pastikan data Anda masukkan sudah sesuai.
7. Selain itu, pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Kemudian, peserta akan masuk ke tahap verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP.
9. Pastikan peserta memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
10. Jika foto KTP sudah sesuai, klik Kirim Foto e-KTP.
11. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
12. Selanjutnya verifikasi foto wajah.
13. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
14. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
15. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
16. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
Jadwal Daftar Gelombang Kartu Prakerja Terbaru
Dilansir dari akun Instagram @prakerja.go.id, PMO Kartu Prakerja mengumumkan bahwa pendaftaran atau pembukaan gelombang Kartu Prakerja akan dibuka setiap dua minggu sekali. Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja ini adalah setiap hari Jumat pukul 12.00 WIB di link resmi yaitu prakerja.go.id.
Demikian ulasan syarat dan jadwal daftar kartu prakerja gelombang terbaru 2023. Perlu diketahui bahwa program tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022.
Sementara itu, pelaksanaannya sudah tertera dalam Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.