Wajib Protokol Kesehatan, Biaya Operasional Bus akan Naik 20%

Image title
8 Juni 2020, 15:52
Ilustrasi, sejumlah bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) terparkir di pool. Kewajiban penerapan protokol kesehatan membuat biaya operasional otobus diperkirakan naik 20% yang akan berimbas pada kenaikan harga tiket sebesar 50-70%.
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
Ilustrasi, sejumlah bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) terparkir di pool. Kewajiban penerapan protokol kesehatan membuat biaya operasional otobus diperkirakan naik 20% yang akan berimbas pada kenaikan harga tiket sebesar 50-70%.

Menjelang dibukanya kembali sektor transportasi darat, diperkirakan biaya operasional perusahaan otobus meningkat 20%. Peningkatan biaya utamanya disebabkan, adanya kewajiban melengkapi seluruh armada dengan cairan desinfektan dan memberikan masker, serta sarung tangan bagi awak bus.

"Biaya operasioal akan bertambah kurang lebih 15-20% karena pembelian desinfektan, masker, hand sanitizer dan lain sebagainya," kata Bussiness Development PT Safari Dharmasakti Marissa Leviani, kepada Katadata.co.id, Senin (8/6).

Ia menambahkan, meningkatnya biaya operasional bus dipastikan akan berimbas pada peningkatan harga tiket antara 50-70%. Selain peningkatan biaya operasional, keputusan ini juga mempertimbangkan kapasitas penumpang yang dibatasi maksimal separuhnya.

Saat ini, kondisi bisnis transportasi darat belum menunjukkan titik terang. Memang, okupansi bus antar kota antar provinsi (AKAP) telah naik 20%, namun belum dapat diharapkan untuk menyelamatkan bisnis.

Kondisi yang lebih buruk terjadi di layanan jasa bus pariwisata. Sebab, ditutupnya lokasi wisata dan tidak adanya permintaan membuat bisnis ini berhenti total selama kurang lebih empat bulan, sejak pandemi virus corona atau Covid-19 merebak.

"Kalau perusahaan saya sekarang berhenti total karena hanya melayani pariwisata. Jadi belum ada rapat sama sekali tentang kenaikan harga segala macam karena kondisinya seperti ini, tapi beberapa perusahaan yang saya tahu kenaikan tiket sekitar 50-70%," ujarnya.

(Baca: Persiapan Normal Baru, Organda Usul Armada Transportasi Umum Ditambah)

Untuk menyelamatkan bisnis seluruh moda transportasi massal, Kementerian Perhubungan membuka peluang adanya tambahan subsidi bagi operator transportasi publik saat situasi normal baru atau new normal. Pasalnya, pendapatan penyelenggara layanan kendaraan umum bisa terpangkas, seiring dengan pembatasan kapasitas penumpang menjadi 50%.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain aspek kesehatan, pemerintah juga memperhatikan aspek ekonomi memasuki era normal baru. Oleh karena itu, pemerintah akan mencari jalan keluar bagi penyedia layanan transportasi.

“Kenaikan tarif tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebankan masyarakat. Perlu ada solusi apakah pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan lainnya,” kata Budi dilansir dari laman Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Minggu (7/6).

Budi menjelaskan, pembengkakan biaya operasional terjadi karena okupansi penumpang yang dibatasi dan adanya biaya protokol kesehatan yang berbasis pada kesehatan dan kebersihan. Salah satu contohnya, setiap armada harus steril dengan penyemprotan disinfektan secara berkala setelah beroperasi.

Ia juga berharap ada dukungan dari para pemangku kepentingan, baik, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat untuk mencari jalan keluar.

(Baca: Sempat Mati Suri, Okupansi Armada PO Bus Naik 20% Berkat Jasa Logistik)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...