Dapat Remisi Khusus, 675 Narapidana Langsung Bebas Merayakan Lebaran

Image title
2 Mei 2022, 15:01
Ilustrasi, warga binaan berbincang demngan petugas di blok hunian Lapas Kelas II Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas bagi 675 tahanan pada Lebaran 2022.
ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Ilustrasi, warga binaan berbincang demngan petugas di blok hunian Lapas Kelas II Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas bagi 675 tahanan pada Lebaran 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi khusus (RK) II kepada 675 narapidana, pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dengan dikeluarkannya RK II ini, maka 675 narapidana tersebut bisa langsung bebas merayakan Lebaran 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan, baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," kata Rika dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (2/5).

Selain itu, pemerintah juga memberikan RK I atau pengurangan sebagian hukuman terhadap 138.557 narapidana. Sehingga, tercatat total 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri 2022.Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi ini juga merupakan respons Kementerian Hukum dan HAM terhadap situasi pandemi Covid-19. Rika menjelaskan, adanya putusan pemberian RK diharapkan mampu mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA.

Selain itu, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mengurangi populasi fasilitas pemasyarakatan yang kini sudah masuk kategori overcrowded. Sebelum dikeluarkannya putusan remisi, kondisi fasilitas pemasyarakatan tercatat overcrowded 106%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...