Memahami Piutang Tak Tertagih, Definisi, Kriteria, dan Penghapusannya

Image title
29 Juli 2022, 09:00
bisnis, piutang, piutang tak tertagih
Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi, pencatatan akuntansi.

Dalam suatu bisnis, baik yang berbentuk perorangan persekutuan, maupun perseroan, keberadaan arus kas tergolong sangat penting. Arus kas bisa dikatakan merupakan sumber kehidupan bisnis.

Jika ada gangguan pada arus kas, maka bisa membahayakan kelangsungan hidup atau kesuksesan bisnis. Salah satu hal yang memengaruhi arus kas bisnis adalah piutang tak tertagih.

Pengertian piutang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terdiri dari dua. Pertama, uang yang dipinjamkan, yang dapat ditagih dari seseorang. Kedua, tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.

Dalam istilah akuntansi, piutang kerap disebut dengan account receiveable (AR), yang dapat diterjemahkan sebagai salah satu jenis dari transaksi akuntansi yang dimaknai sebagai penagihan kepada konsumen yang telah berutang.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa piutang adalah hak suatu pihak yang masih ada di tangan pihak lain. Hak yang dimaksud ini, bisa dalam bentuk uang atau penjualan yang belum dibayar lunas.

Definisi Piutang Tak Tertagih

Piutang tak tertagih dapat terjadi jika pihak yang berutang tidak bisa ditagih. Piutang tersebut tidak menjadi berharga, karena pihak yang memberi utang atau masih memiliki piutang harus menghapusnya.

Misalnya, jika pelanggan membeli sebuah produk seharga Rp 500.000 menggunakan kredit toko dan menerima produk di muka. Saat toko menagih ke pelanggan berulang kali dan tidak membuahkan hasil, maka inilah yang dinamakan piutang tak tertagih alias kredit macet.

Kredit macet bisa terjadi oleh beberapa alasan, misalnya pelanggan tidak memiliki uang untuk membayar, atau tidak puas terhadap layanan/produk tertentu, sehingga menolak membayar.

Terlepas dari semua alasan yang mengakibatkan piutang tidak dapat ditagih, banyaknya kredit macet berisiko mengganggu jalannya suatu bisnis. Bahkan, bisa melumpuhkan, jika terjadi pada bisnis skala kecil.

Kriteria Piutang Tak Tertagih

Mengutip nesto.id, ada tiga kriteria sebuah piutang masuk dalam klasifikasi tidak dapat ditagihkan. Kriteria yang dimaksud, antara lain telah memiliki usia tertentu, penagihan sudah dilakukan melewati batas, dan pelanggan gagal bayar karena kondisi tertentu.

1. Piutang Memiliki Usia Tertentu

Setiap badan usaha biasanya memiliki aturan, serta kebijakan tentang jangka waktu piutang. Jika pelanggan belum membayar utang hingga jatuh tempo yang ditetapkan, maka perusahaan biasanya akan memberikan rentang waktu tambahan supaya pelanggan dapat membayarnya hingga lunas.

Namun, rentang waktu yang ditambahkan ini memiliki batas. Jika sampai batas perpanjangan pembayaran pelanggan tidak juga membayar, maka dapat digolongkan sebagai piutang tidak tertagih.

2. Penagihan Dilakukan Melewati Batas

Kredit macet dapat muncul, apabila perusahaan sudah berupaya menagih, dan mengingatkan berulang kali, namun tidak ada iktikad baik dari pelanggan untuk membayar.

Jika perusahaan sudah melakukan segala cara untuk menagih, namun pelanggan tidak membayar. Maka, perusahaan dapat memasukkan piutang tersebut ke dalam akun piutang tidak tertagih.

3. Gagal Bayar karena Kejadian Tertentu

Kredit macet juga bisa terjadi karena kondisi tertentu. Misalnya, adanya bencana alam menyebabkan pelanggan tak mampu menjalankan kewajibannya, termasuk membayar utang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...