Punya Piutang Jumbo, Boeing Tidak Ikut Voting PKPU Garuda Indonesia

Andi M. Arief
17 Juni 2022, 15:52
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Boeing tidak mengambil hak suara dalam proses voting penerimaan proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia hari ini, Jumat (17/6). Hal itu disebabkan karena Boeing tidak memverifikasi utangnya saat proses persidangan PKPU.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan perusahaannya memiliki utang sekitar US$ 822 juta atau setara dengan Rp 12 triliun kepada Boeing. Boeing masih dapat mendeklarasikan piutangnya terhadap Garuda selama 30 hari sejak hasil pengambilan suara disetujui majelis hakim pada 20 Juni 2022. 

"Kalau mereka masukkan, nanti kami perhitungkan. Kalau tidak, ya perhitungannya lain karena mereka cukup besar," kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6). 

Di samping itu, Irfan mengatakan, Rolls Royce, telah menyetujui proposal PKPU Garuda Indonesia. Produsen mesin pesawat dari Inggris tersebut merupakan debitur Garuda Indonesia dalam kelompok perawatan dan reparasi pesawat. 

Irfan menyebutkan, utang Garuda Indonesia terhadap Boeing akan hangus secara hukum jika Boeing tidak mendeklarasikannya selama 30 hari sejak tanggal 20 Juni 2022. Namun demikian, dirinya akan berdiskusi lebih lanjut dengan kuasa hukum terlebih dahulu.

Dia optimistis proses PKPU akan berjalan lancar untuk Garuda Indonesia. Pasalnya, kata Irfan, mayoritas lessor sudah sepakat dengan proposal PKPU Garuda. 

"Kemarin saya katakan 50% tingkat optimisme saya, sekarang sudah 60% kayaknya ya," kata Irfan. 

Sebelumnya, Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia telah menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) kreditur. Tim juga memaparkan proposal perdamaian, sebagai bagian dari tahapan proses PKPU.

 Dalam proposal tersebut, maskapai pelat merah ini menyampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang telah dikomunikasikan dengan kreditur. Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban antara lain, terkait penyelesaian kewajiban melalui arus kas operasional, dan konversi nilai utang menjadi ekuitas.

Selain itu, perusahaan milik negara ini juga mengusulkan modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu. Garuda juga mengusulkan penawaran instrumen restrukturisasi, baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.

"Skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur," ujar Irfan dalam pesan singkat yang dikirim kepada Katadata.co.id, Kamis (9/6).

 Terkait instrumen restrukturisasi, lanjutnya, Garuda akan menawarkan penyelesaian kewajiban melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$ 800 juta, serta ekuitas dengan nilai total US$ 330 juta.

Penawaran khususnya diajukan kepada kreditur lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...