Tersangka Pidana Jasa Keuangan, Sadikin Aksa Terancam 6 Tahun Penjara

Agustiyanti
11 Maret 2021, 16:37
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, terkait dengan permasalahan Bank Bukopin. Sadikin terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Helmy Santika menjelaskan, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu menjadi tersangka karena diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Helmy mengatakan Sadikin Aksa tidak ditahan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melalui proses gelar perkara dan penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan, serta alat bukti. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, serta Bosowa Corporindo. Pihaknya juga meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli di bidang pidana, tata negara dan korporasi.

"SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Helmi dikutip dari Antara, Kamis (11/3).

Helmy menjelaskan, Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei 2018 karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi Bukopin semakin memburuk sejak  Januari hingga Juli 2020.

OJK lantas mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa yang saat itu menjabat sebagai dirut Bosowa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu memuat perintah tertulis kepada Sadikin Aksa untuk memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Bukopin paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun sehari setelahnya, ia masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bukopin maupun pertemuan dengan OJK.

"Dia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai dirut Bosowa Corporindo dan pada tanggal 27 Juli 2020 masih mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bukopin yang mencantumkan jabatannya sebagai dirut Bosowa Corporindo," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...