Sengkarut Masalah Bukopin Berujung Sadikin Aksa Menjadi Tersangka

Safrezi Fitra
11 Maret 2021, 00:26
sadikin aksa, bosowa, bank bukopin, ojk, kookmin bank, kasus bank bukopin, sadikin aksa jadi tersangka, pidana keuangan, perbankan
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Penetapan ini terkait permasalahan yang terjadi di Bank Bukopin.

Penetapan Sadikin terjadi dua bulan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan Bosowa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan ini terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Lantas, bagaimana kasus ini bermula?

Pada 2018, PT Bank Bukopin Tbk. (yang kini telah resmi berganti nama menjadi Bank KB Bukopin) ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena kesulitan likuiditas. Ini terjadi karena berdasarkan laporan keuangan 2017, kinerja Bank Bukopin anjlok.

Saat itu, rasio kredit macet (NPL) Bank Bukopin naik, margin bunga bersih (NIM) turun, hingga perolehan laba bersihnya anjlok 72,57% menjadi hanya Rp 121,82 miliar. Sementara rasio kecukupan modal turun menjadi 10,52% di bawah rata-rata industri perbankan 23,18%.

Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) meningkat dari 94,36% menjadi 99,04%. Rasio ini jauh di atas rata-rata industri perbankan yang hanya 78,64%. Ini menunjukkan Bank Bukopin tidak mampu mengelola beban operasionalnya.

Agar bisa keluar dari kesulitan likuiditas ini, Bank Bukopin melakukan penambahan modal. Pada 2 Juli 2018, Bank Bukopin mengumumkan penerbitan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (rights issue).

Dalam aksi korporasi ini Bukopin menerbitkan 2,72 miliar saham baru dengan harga penawaran Rp 570 per saham. KB Kookmin Bank selaku pembeli siaga (standby buyer) membeli 94,02% saham tersebut senilai Rp 1,46 triliun.

Dengan begitu, KB Kookmin Bank memegang 22% total saham Bukopin. Sementara Bosowa yang sebelumnya memegang kepemilikan 30%, menjadi berkurang atau terdilusi menjadi  23,4%. Sementara porsi pemegang saham lainnya, yakni Kopelindo, pemerintah RI, dan publik bertambah.

Ternyata tambahan modal yang didapat belum cukup memperbaiki kinerja Bukopin. Makanya, setahun berikutnya Bukopin kembali melakukan aksi korporasi serupa. Pada 24 Oktober 2019, OJK memberikan pernyataan efektif untuk pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin.

Berdasarkan prospektus PUT V, kedua pemegang saham utama yakni Bosowa Corporindo dan KB Kookmin menyatakan siap melaksanakan seluruh haknya. Keduanya menjadi standby buyer yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya.

Masalahnya, di tengah proses ini kesulitan likuiditas bank Bukopin semakin memburuk pada 2020. Bahkan, Bukopin sampai membatasi penarikan dana di beberapa cabang. Saat itu, proses penambahan saham baru Bukopin masih dalam proses final oleh regulator Indonesia dan Korea Selatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...