Sengkarut Masalah Bukopin Berujung Sadikin Aksa Menjadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Penetapan ini terkait permasalahan yang terjadi di Bank Bukopin.
Penetapan Sadikin terjadi dua bulan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan Bosowa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan ini terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula?
Pada 2018, PT Bank Bukopin Tbk. (yang kini telah resmi berganti nama menjadi Bank KB Bukopin) ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena kesulitan likuiditas. Ini terjadi karena berdasarkan laporan keuangan 2017, kinerja Bank Bukopin anjlok.
Saat itu, rasio kredit macet (NPL) Bank Bukopin naik, margin bunga bersih (NIM) turun, hingga perolehan laba bersihnya anjlok 72,57% menjadi hanya Rp 121,82 miliar. Sementara rasio kecukupan modal turun menjadi 10,52% di bawah rata-rata industri perbankan 23,18%.
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) meningkat dari 94,36% menjadi 99,04%. Rasio ini jauh di atas rata-rata industri perbankan yang hanya 78,64%. Ini menunjukkan Bank Bukopin tidak mampu mengelola beban operasionalnya.
Agar bisa keluar dari kesulitan likuiditas ini, Bank Bukopin melakukan penambahan modal. Pada 2 Juli 2018, Bank Bukopin mengumumkan penerbitan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (rights issue).
Dalam aksi korporasi ini Bukopin menerbitkan 2,72 miliar saham baru dengan harga penawaran Rp 570 per saham. KB Kookmin Bank selaku pembeli siaga (standby buyer) membeli 94,02% saham tersebut senilai Rp 1,46 triliun.
Dengan begitu, KB Kookmin Bank memegang 22% total saham Bukopin. Sementara Bosowa yang sebelumnya memegang kepemilikan 30%, menjadi berkurang atau terdilusi menjadi 23,4%. Sementara porsi pemegang saham lainnya, yakni Kopelindo, pemerintah RI, dan publik bertambah.
Ternyata tambahan modal yang didapat belum cukup memperbaiki kinerja Bukopin. Makanya, setahun berikutnya Bukopin kembali melakukan aksi korporasi serupa. Pada 24 Oktober 2019, OJK memberikan pernyataan efektif untuk pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin.
Berdasarkan prospektus PUT V, kedua pemegang saham utama yakni Bosowa Corporindo dan KB Kookmin menyatakan siap melaksanakan seluruh haknya. Keduanya menjadi standby buyer yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya.
Masalahnya, di tengah proses ini kesulitan likuiditas bank Bukopin semakin memburuk pada 2020. Bahkan, Bukopin sampai membatasi penarikan dana di beberapa cabang. Saat itu, proses penambahan saham baru Bukopin masih dalam proses final oleh regulator Indonesia dan Korea Selatan.
OJK berupaya membantu proses penyehatan Bukopin dengan menunjuk tim asistensi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Tim ini memberikan pendampingan guna mengatasi masalah kesulitan likuiditas yang dialami Bukopin, melalui surat tertanggal 11 Juni 2020.
OJK pun memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat tersebut memerintahkan Bosowa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin. Surat kuasa ini harus diberikan paling lambat hingga 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helmy Santika, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/3).
Dalam jangka waktu yang diperintahkan OJK, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Padahal, kata Helmy, sehari kemudian Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin dan ikut dalam pertemuan dengan OJK.
Helmy mengatakan pada 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Surat ini masih mencantumkan jabatan Sadikin Aksa sebagai Dirut Bosowa, meski Sadikin sudah menyatakan mengundurkan diri empat hari sebelumnya.
Masalah inilah yang diperkarakan oleh kepolisian saat ini. Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin terancam hukuman pidana penjara dua hingga enam tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
Permasalahan Bosowa dengan OJK
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan keputusan Nomor: 64/KDK.03/2020 pada 24 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, Bosowa dinyatakan telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan perintah OJK terdahulu, yakni surat perintah No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 dan No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. OJK memerintahkan Bosowa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk.
OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena tidak memberikan kuasa tersebut dan berupaya menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuditas Bank Bukopin.
Akibatnya, OJK menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa karena adanya dua pelanggaran. Bosowa dilarang pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Larangan kedua, Bosowa tidak boleh menjadi pengurus atau pejabat LJK dalam jangka waktu tiga tahun.
Karena keputusan itu, Bosowa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa juga diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus. Karena sanksi ini, KB Kookmin Bank akhirnya menguasai Bank Bukopin menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Bosowa Menggugat OJK dan KB Kookmin
Bosowa tidak mau menerima sanksi yang diberikan OJK dan mengajukan permohonan penilaian kembali kepada PTUN Jakarta. Tak hanya itu, Bosowa juga menggugat OJK dan KB Kookmin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan aduan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 November 2020, dengan nomor perkara 693/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst.
Pada Januari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT Bosowa Corporindo tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK pada 24 Agustus 2020.
Hakim menyatakan keputusan tersebut batal dan OJK wajib mencabut keputusan soal penilaian ulang tersebut. "Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," demikian bunyi putusan, dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT, Selasa (19/1).
Menanggapi hal ini, OJK mengaku menghormati putusan Majelis Hakim PTUN. Namun, terhadap putusan tersebut, OJK tidak tinggal diam. "Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (19/1).