Pemerintah Buka Peluang Alihkan Pengelolaan TMII ke Taman Wisata Candi

Agatha Olivia Victoria
16 April 2021, 18:28
TMII, BUMN, pengelolaan TMII
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
TMII dikelola oleh Kemensetneg setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021.

Pemerintah membuka peluang mengalihkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada salah satu BUMN, PT Taman Wisata Candi (TWC). Pengelolaan TMII saat ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara usai diambil alih dari Yayasan Harapan Kita. 

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, pengelolaan TMII harus diberikan kepada ahlinya karena Setneg tak memiliki porsi di bidang wisata. "Rencananya kemungkinan besar ke TCW," ujar Encep dalam Media Briefing "Pengambilalihan TMII" - Sebuah Upaya Pemerintah Menata Aset Negara, Jumat (16/4).

Kendati begitu, menurut dia, masih terdapat kemungkinan TMII dikelola oleh BUMN pariwisata lainnya seperti PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).  Saat ini, Setneg masih menunggu proposal kerja sama dari BUMN yang tertarik. 

Nantinya, menurut Encep, pengelolaan TMII melalui BUMN akan dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan (KSP). Bentuk pemanfaatan BMN dengan KSP biasanya dilakukan bersama BUMN/D dan swasta kecuali perorangan, berupa tanah dan/atau bangunan, dan maksimal 30 tahun yang dapat diperpanjang.

Dari kerja sama tersebut, negara akan mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemasukan akan berupa kontribusi tetap per tahun dan pembagian untung atau profit sharing.

Encep berharap BUMN manapun yang akan mengelola TMII memiliki kekuatan dari segi keuangan sehingga tak membutuhkan penyertaan modal negara  atau PMN. TMII juga akan diasuransikan setelah dikelola oleh BUMN. "Targetnya seluruh BMN sudah diasuransikan tahun ini," ujarnya.

Saat ini, TMII masih berada dalam transisi serah terima pengelolaan kepada Setneg melalui Keputusan Menteri Sekretariat Negara Nomor 96 tahun 2021. Terdapat tim transisi yang bertugas secara umum untuk mendampingi dan memastikan proses transisi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundangan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah kabar yang beredar bahwa TMII akan dikelola oleh yayasan keluarga milik Presiden Joko Widodo. "Jadi enggak benar itu akan dibentuk yayasan, apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan selainnya," kata Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis (8/4).

Dia menegaskan bahwa pemerintah akan menyerahkan pengelolaan TMII kepada BUMN bidang pariwisata. "Jadi dikelola oleh orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," ujarnya.

Menurut dia, Kemensetneg akan merumuskan kriteria orang-orang yang akan mengelola TMII. Hingga saat ini, Kemensetneg masih menyusun tim transisi.

TMII dikelola oleh Kemensetneg setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021. Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Tien Soeharto, mengelola TMII.

TMII dikelola selama 44 tahun oleh yayasan tersebut sesuai payung hukum Keppres Nomor 51 tahun 1977. Selama ini, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor pendapatan ke kas negara. Padahal, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Tomo Setya Utama memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga mantan Presiden Soeharto selaku pemilik Yayasan Harapan Kita. Untuk itu, pengambilalihan dilakukan untuk optimalisasi aset, meningkatkan kontribusi pada negara, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...