Penerima Vaksin AstraZaneca Meninggal, Ini Langkah Komnas KIPI & BPOM

Agustiyanti
16 Mei 2021, 10:31
vaksin astrazeneca, KIPI, BPOM, astraZeneca
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 AstraZeneca di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan mulai menggunakan vaksin AstraZeneca bagi warga yang baru akan divaksin atau mendapatkan dosis pertama vaksinasi.

Seorang pemuda meninggal dunia sehari setelah melakukan vaksinasi AstraZaneca. Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini tengah menguji sterilitas dan toksisitas vaksin tersebut untuk membuktikan pengaruh imunisasi terhadap kematian pemuda tersebut. 

"Sekarang sedang diuji vaksinnya dari segi sterilitas dan toksisitas, apakah vaksin yang disuntikkan itu steril atau tidak. Kami juga cek apakah ada kandungan toksisitasnya atau tidak," kata Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/5).

Toksisitas adalah sifat suatu zat yang merusak bila dipaparkan terhadap struktur organisme, seperti sel atau organ tubuh. Sementara sterilitas diuji untuk mengetahui apakah vaksin tersebut bersih dari kuman atau mikroorganisme lain.

Hindra mengatakan, kajian terhadap kandungan vaksin sedang dilakukan oleh BPOM. "Uji BPOM biasanya dua sampai tiga pekan. Itu meliputi toksisitas dan sterilitas," ujarnya.

Komnas KIPI juga telah berupaya menginvestigasi  kejadian wafatnya pemuda bernama Trio Fauqi Virdaus usai menerima vaksin berdasarkan riwayat penyakit atau komorbid yang mungkin berkaitan dengan KIPI. Berdasarkan rekam medis dari pihak dokter yang pernah melayani Trio, Komnas KIPI menemukan ada penyakit kronis yang diderita. Namun, Hindra memastikan kejadian wafatnya penerima vaksin tidak dipicu oleh penyakit kronis tersebut.

"Kalau terkait penyakit kronisnya apa dan bagaimana, itu rahasia medis yang tidak bisa kami ungkapkan," katanya.

Menurut Hindra, investigasi terhadap kejadian yang dialami Trio bisa dinyatakan selesai apabila BPOM telah melaporkan hasil uji terhadap sterilitas maupun toksisitas dari vaksin yang disuntik kepada almarhum.

Namun, investigasi juga memungkinkan dapat berlanjut melalui proses otopsi jenazah almarhum dengan seizin keluarga. Proses outopsi jenazah, kata Hindra, diperlukan oleh Komnas KIPI menyusul ketiadaan data pendukung proses autopsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...