Mudik Dilarang, Mobilitas Masyarakat di Tempat Wisata Naik Hingga 100%
Pemerintah mencatat, terdapat 143.130 orang yang melakukan mobilitas di tempat wisata selama libur Lebaran 12-15 Mei 2021, naik 38,42% dibanding pergerakan empat hari pekan sebelumnya yakni 5-8 Mei. Mobilitas masyarakat di tempat wisata khusus pada Jumat dan Sabtu 14-15 Mei bahkan melonjak hingga dua kali lipat dibandingkan hari yang sama pekan sebelumnya.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono menjelaskan, mobilitas masyarakat di luar rumah pada libur Lebaran, menurut dia, memang berpusat di tempat wisata. Melihat kondisi tersebut, pemerintah pusat segera mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi kerumunan di tempat wisata.
"Ini data satuan tugas yang menunjukkan mobilitas masyarakat saat lebaran cukup tinggi," kata Susiwijono dalam media briefing, Senin (17/5).
Susiwijono mengatakan bahwa sebenarnya pengaturan mengenai pembukaan tempat wisata sudah tertuang dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Di dalamnya, diatur bahwa wilayah yang berada di zona oranye dan merah tidak boleh membuka seluruh tempat wisata. Sementara di luar zona tersebut, tempat wisata diperbolehkan tetap buka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Adapun PPKM Mikro yang berlaku saat ini, menurut dia, sudah yang ketujuh kalinya diterapkan pemerintah. "Besok akan resmi diperpanjang lagi menjadi yang kedelapan berlaku sampai 31 Mei 2021," ujarnya.
PPKM Mikro kedelapan masih akan diterapkan di 30 provinsi yang memiliki pertambahan kasus Covid-19 cukup mengkhawatirkan. Sementara itu, ada empat provinsi di Indonesia yang memiliki kasus harian virus corona yang sangat rendah seperti Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Gorontalo.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemda memperbaiki sistem pengawasan Covid-19 di kota atau kabupaten. Hal ini sangat penting ketika mobilitas masyarakat meningkat menjelang Lebaran.
Meski mudik telah dilarang, pergerakan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri tetap tinggi. Hal ini membuat risiko penularan Covid-19 kembali meningkat sehingga pemerintah pusat dan daerah perlu kompak. “Sehingga tugas pemerintah menerjemahkan kebijakan lapangan dapat berjalan sesuai harapan,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).
Wiku mengatakan larangan yang diterapkan pemerintah bertujuan mengendalikan potensi kenaikan kasus usai libur panjang. Selain itu kebijakan ini untuk mengendalikan pergerakan di wilayah aglomerasi. Dia pun memberikan saran agar silaturahmi Lebaran tetap dilakukan dengan cara lain. “Metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah penularan,” katanya.
Pada libur Lebaran, pemerintah tetap membuka sektor esensial dengan mematuhi protokol kesehatan. Tempat pariwisata di zona merah dan oranye akan ditutup, sedangkan objek wisata di zona kuning dan hijau beroperasi dengan kapasitas 50 persen. “Pengelola lokasi juga harus koordinasi dengan satgas daerah untuk memastikan protokol kesehatan,” kata Wiku.
Tak hanya itu, Satgas juga mengimbau pekerja asing menunda kepulangan demi mencegah importasi kasus. Para petugas lapangan juga harus memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021.
Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik Lebaran pada tahun ini. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, 45,8% masyarakat Indonesia yang setuju dengan larangan mudik saat Lebaran 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36,4% responden setuju larangan mudik karena ingin mengurangi sebaran virus corona.