Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,89 Juta

Agustiyanti
14 April 2022, 09:56
biaya haji, haji, biaya haji 2022
Unsplash/Afif Kusuma
Ilustrasi. penetapan biaya haji 2022 menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan haji 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jamaah. Besaran biaya haji tersebut telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI pada Rabu (14/4). 

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp 39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH, seperti dikutip dari Antara.

Besaran biaya haji yang harus dibayarkan tahun ini lebih tinggi dibandingkan 2020 sebesar Rp 35 juta. Meski terjadi kenaikan biaya haji, kenaikan ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya.

Ia mengatakan, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...