Aturan Lengkap Ganti Rugi Pemerintah untuk Peternak Terdampak PMK

Andi M. Arief
26 Juli 2022, 19:05
PMK, wabah PMK, ganti rugi peternak
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Ilustrasi. Pemotongan bersyarat menjadi upaya terbaik dalam menekan penyebaran PMK

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku atau Satgas PMK mengimbau peternak untuk melakukan pemotongan bersyarat demi menekan kasus PMK. Atas imbauan tersebut, pemerintah telah menerbitkan aturan  pencairan dana bantuan bagi peternak yang terdampak PMK.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No. 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022. Melalui surat keputusan, peternak akan mendapatkan ganti rugi jika ternak yang dimiliki terkena wabah PMK dan dipotong bersyarat sesuai dengan jenis ternak.

Berikut perinciannya:

  • Ternak sapi dan kerbau yang dipotong bersyarat akan mendapat dana bantuan Rp 10 juta per ekor
  • Ternak kambing dan domba mendapat dana bantuan Rp 1,5 juta per ekor
  • Ternak babi mendapat bantuan Rp 2 juta per ekor.

"Besaran bantuan yang diberikan menjadi upaya konkret pemerintah untuk mendukung para peternak di tengah situasi sulit agar ekonomi mereka dapat kembali pulih," kata Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7).

Wiku mengatakan, pemotongan bersyarat menjadi upaya terbaik dalam menekan penyebaran PMK. Berdasarkan data di Bali dan Kalimantan Tengah, pemotongan bersyarat berhasil mengendalikan wabah.

"Daerah yang sejak awal telah menggencarkan pemotongan bersyarat bagi ternak terinfeksi teramati dapat menekan kasus PMK lebih baik dibandingkan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat di awal merebaknya kasus," kata Wiku.

Ia mencatat kedua provinsi tersebut dapat mengendalikan wabah lebih baik lantaran memiliki presentasi pemotongan hewan bersyarat yang tinggi. Pemotongan bersyarat di Bali mencapai 99,46% dari total 551 kasus, sedangkan di Kalimantan Tengah sebanyak 46,98% dari total 645 kasus.

Berdasarkan data SiagaPMK.id, total kasus PMK di Bali mencapai 554 kasus per 26 Juli 2022. Adapun, total ternak yang dipotong bersyarat mencapai 548 ekor, ternak sembuh sebanyak 3 ekor, dan ternak yang mati akibat PMK sejumlah 3 ekor.

Sementara itu, total ternak yang dipotong bersyarat di Kalimantan Tengah mencapai 303 ekor, sedangkan ternak yang sembuh mencapai 331 ekor. Adapun total ternak yang terjangkit PMK adalah 645 ekor.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...