Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih

Agustiyanti
11 Desember 2022, 14:13
Deddy Corbuzier, prabowo subianto, TNI, deddy masuk militer
YouTube Deddy Corbuzier
Selbritas Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemberian pangkat tersebut berarti Deddy kini terikat dengan aturan militer. 

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar Dahnil, seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Ia menjelaskan, pangkat tersebut diberikan karena Deddy dianggap memiliki kemampuan komunikasi di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Kemampuan tersebut, menurut dia, dibutuhkan oleh TNI.  

"Kemampuan dan performa Deddy  akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI ," kata Dahnil. 

Pemberian pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Adapun penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b dituliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement