UMP DKI 2024 Ditetapkan Besok, Produktivitas Tenaga Kerja Dihitung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Sidang Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan kenaikan UMP 2024 pada besok, Jumat (17/11). Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan dihitung menggunakan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar formula.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, variabel penentu kenaikan UMP 2024 adalah inflasi, Produk Domestik Regional Bruto DKI Jakarta, dan indeks tertentu. Menurut dia, kenaikan UMP 2024 akan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan median upah di Ibu Kota.
"Terkait tuntutan buruh bawah UMP 2024 dinaikkan 15% merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam sidang," ujar dia pada Kamis (16/11).
Hari mencatat, sidang tersebut akan dihadiri beberapa unsur, yakni pakar independen, akademisi dari perguruan tinggi, akademisi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pusat Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan belum ada daerah yang melaporkan terkait penetapan UMP 2024. "Dewan Pengupahan Provinsi sedang bekerja merumuskan penyesuaian upah minimum sesuai PP No. 51-2023," katanya.
Perhitungan UMP 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula perhitungan UMP dalam beleid tersebut, yakni proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa. Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP hanya akan mencapai 3,32% hingga 4,36% jika dihitung berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2% dan inflasi sebesar 2,8% pada tahun depan. Adapun jika menggunakan data pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal III 2023 sebesar 4,93% dan inflasi Oktober 2023 sebesar 2,08%, maka kenaikan UMP DKI pada 2024 hanya mencapai 2,57% hingga 3,56%.
UMP DKI Jakarta pada 2023 tercatat sebesar Rp 4.901.798. Dengan simulasi kenaikan sebesar 2,57% hingga 3,56%, maka UMP DKI Jakarta pada 2024 akan sebesar Rp 5.027.774 hingga Rp 5.076.302.
