Demo menolak penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta dan Jawa Barat hari ini akan dipusatkan di dua titik, yakni Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Ribuan buruh akan berdemo besok (29/12) menolak UMP Jakarta 2026. Puluhan ribu buruh bakal kembali berunjuk rasa pada Selasa (30/12) terkait UMSK Jawa Barat.
Sebanyak 31 provinsi atau 86% dari total provinsi di Indonesia masih menetapkan upah minimum provinsi atau UMP berada di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk DKI Jakarta.
Batas akhir penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah berakhir pada Rabu (24/12). Merujuk Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menempatkan kawasan industri upah di DKI Jakarta naik signifikan menjadi Rp 5,73 juta. Meski begitu, nilai ini masih berada di bawah UMK Bekasi dan Karawang.
Sebanyak 35 dari 38 pemerintah provinsi telah menetapkan upah minimum tahun depan di provinsinya masing-masing. Namun buruh yang bekerja di 30 provinsi tetap harus memakan tabungan. Mengapa?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan upah minimum pada tahun depan naik Rp 333.115 atau 6,17% dari Rp 5,39 per bulan pada tahun ini menjadi Rp 5,72 juta per bulan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru besaran UMP mengalami kenaikan Rp 200 ribu
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 naik sebesar 7,10%. Penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 menjadi Rp 3.228.971. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 7,9% dari tahun sebelumnya.