Menteri Maman: Kasus Pungli Program Makan Bergizi Harus Dilaporkan ke Polisi
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman meminta partisipasi aktif aparat penegak hukum dalam program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini penting untuk menindak para oknum yang menawarkan jasa tertentu dalam program ini.
Maman menegaskan, program MBG hanya ada dalam kendali koordinasi Badan Gizi Nasional. Selain itu, pemerintah tidak memungut biaya apapun kepada pelaku UMKM maupun siswa dalam program MBG.
"Apabila ada pihak-pihak yang menawarkan jasa yang tidak ada dalam program MBG, laporkan pihak tersebut ke Polisi supaya tidak menyesatkan," kata Maman di Pasar Tanah Abang, Rabu (15/1).
Maman menilai program MBG harus dijaga agar tidak tercederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus terbaru terkait program MBG adalah dugaan pungutan liar di Kabupaten Ciamis senilai Rp 11 juta.
Puluhan pelaku usaha katering di Jawa Timur dilaporkan tertipu oleh program MBG saat baru dalam tahap uji coba pada 30 Desember 2024. Uji coba program MBG dilakukan pada 26-28 Desember 2024 di 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tersebar dalam enam provinsi.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, Badan Gizi Nasional akan memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus itu. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan serupa di masa mendatang.
“Program pemerintah selalu melalui prosedur resmi. Jika ada penawaran yang mencurigakan, silahkan konfirmasi langsung ke instansi terkait. Jangan pernah menyerahkan uang tanpa kejelasan," kata Lalu dalam keterangan resmi.
Salah seorang korban, Diah, bercerita mendapatkan tawaran dari temannya untuk menyediakan 1.000 kotak makanan dalam program tersebut. Namun, tidak ada pembicaraan terkait pembayaran.
“Beberapa minggu kemudian, saya diminta membayar Rp 1 juta sebagai bentuk jaminan bahwa saya masuk ke kelompok mereka,” kata Diah di Kediri pada Minggu (29/12).
Ia kemudian mengambil pesanan untuk 2.000 kotak dan menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada oknum berinisial M.
Diah mengetahui bahwa M diduga melakukan penipuan. Ia merasa cemas karena bukan hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan banyak orang lainnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang yang dikumpulkan M dari para korban mencapai lebih dari Rp 70 juta.
Ia dan korban lainnya masih berharap uang tersebut akan dikembalikan pada akhir Desember 2024, sesuai kesepakatan bersama. Karena itu, mereka belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Uang Rp 2 juta itu sangat berarti bagi modal usaha katering kami,” ujar Diah.