Pemerintah menyepakati pengemudi ojol ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga memperoleh insentif perpajakan dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pengemudi ojol resmi diarahkan berstatus pelaku UMKM. Mereka tetap mendapat BHR sekaligus berpeluang mengakses KUR dan berbagai insentif pemerintah, termasuk pajak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk working group bersama sejumlah kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pembiayaan UMKM
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan para pengemudi ojek online (ojol) tetap wajib menerima bonus hari raya (BHR) meskipun mereka masuk kategori UMKM.
Vice President of India and Southeast Asia Meta Sandhya Devanathan mengatakan secara global, lebih dari satu juta bisnis telah menggunakan Meta Business Agent di WhatsApp dan Messenger setiap minggu.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai status UMKM bagi ojol memberikan fleksibilitas dalam mengatur waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM.
BPS menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk pungutan pajak, melainkan untuk memperbarui data struktur ekonomi dan UMKM sebagai dasar kebijakan.
Global Expansion Director TUKU, Adisti Ikayanti, menekankan bahwa ekspansi bisnis yang sukses harus membangun organisasi dengan skala pengambilan keputusan yang lebih baik, bukan hanya menambah jumlah