Bayar Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat Tokopedia, Begini Caranya

Cindy Mutia Annur
21 Mei 2020, 06:30
denda bayar iuran bpjs kesehatan, tokopedia, pembayaran denda bpjs kesehatan, cara bayar denda bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Ilustrasi. Tokopedia mencatatkan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui platformnya pada tahun lalu hingga 2,5 kali lipat dibanding 2018.

Tokopedia kini menyediakan layanan untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. E-Commerce tersebut mencatatkan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui platformnya sebesar hampir 2 kali lipat pada tahun lalu dibandingkan 2018. 

COO Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, perusahaan terus berupaya untuk mendukung pemerintah dalam membantu masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Salah satunya, terkait layanan pembayaran BPJS Kesehatan.

"Kami berharap, dengan pembayaran denda layanan Program JKN-KIS ini, masyarakat terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran tetapi harus menjalani rawat inap, semakin terbantu," ujar Melissa dikutip dari siaran pers, Rabu (20/5).

(Baca: Pemerintah akan Hapus Kelas Peserta Mandiri BPJS Kesehatan)

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan peserta dapat membayar denda dengan mengakses layanan BPJS di aplikasi Tokopedia. Caranya, memilih BPJS Denda, lalu memasukkan Nomor Kartu Peserta dan memilih Cek Tagihan.

Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta dapat langsung membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia. Bukti pembayaran kemudian dapat diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama.

“Namun, kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini untuk rutin membayar iurannya setiap bulan, jangan sampai terlambat," ujar Kemal. Sebab, menurut dia, tidak ada yang tahu kapan penyakit datang, apalagi jika ternyata mereka harus dirawat inap. 

(Baca: Pemerintah Tanggung Iuran Peserta Kelas III BPJS Rp 5,8 T per Bulan)

BPJS Kesehatan sebelumnya telah menetapkan peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri untuk membayar iuran secara autodebet per 1 September 2020. Lembaga tersebut telah menyiapkan kanal-kanal autodebet termasuk di Tokopedia.

Selain dapat membayar denda layanan Program JKN-KIS melalui situs https://www.tokopedia.com/tagihan/bpjs-denda/, masyarakat dapat mendaftarkan pembayaran iuran secara autodebet di situs dan aplikasi Tokopedia melalui fitur Langganan di situs https://www.tokopedia.com/langganan.

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...