Penjelasan Kominfo soal Situs Judi Online di Daftar PSE

Agustiyanti
31 Juli 2022, 10:51
judi online, situs, aplikasi, blokir, aturan PSE
Screenshoot Google Play
Ilustrasi. Netizen mengeluhkan pemberian izin PSE kepada beberapa situs judi online, salah satunya Domino QiuQiu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan kritik dari masyarakat karena memblokir sejumlah platform seperti Yahoo Search Engine, Counter Strike, dan Dota, tetapi membiarkan situs judi online terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa situs-situs yang terdaftar sebagai PSE hanya menyelenggarakan permainan, bukan judi online. 

"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, silahkan dicek," ujar Samuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7). 

Advertisement

Samuel mengatakan, sudah membuka situs dan mendownload langsung aplikasi yang dituduhkan para netizen sebagai judi online dan terdaftar sebagai PSE. Menurut dia, situs dan aplikasi tersebut hanya menyelenggarakan permainan. 

"Kami sebenarnya berterima kasih juga, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan," ujarnya. 

Netizen sebelumnya mengeluhkan terdapat sejumlah situs judi online seperti Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto Slugfestx yang terdaftar sebagai PSE. Ketiga situs ini terdaftar sebagai PSE lingkup privat asing.

“Domino Qiu Qiu dan TopFun terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu pada 28 Juli,” demikian dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (30/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement