Daftar Set Top Box Resmi Untuk Beralih ke TV Digital

Lenny Septiani
31 Oktober 2022, 10:08
Set top box, tv digital, tv analog
Siaran Digital Kementerian Kominfo
Ilustrasi. Kominfo menyarankan masyarakat untuk membeli set top box yang tersertifikasi Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyetop siaran TV analog pada Rabu (2/11). Masyarakat yang masih menggunakan TV analog perlu memasang set top box untuk bisa beralih ke TV digital.

"Selamat tinggal siaran TV analog, Indonesia siap Analog Switch Off (ASO)," kata Kominfo dikutip dari Instagram resmi @siarandigitalindonesia, Senin (31/10).

Kominfo pun mengimbau masyarakat membeli set top box agar bisa menangkap siaran TV digital. Jenis set top box ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV.

Set top box TV digital adalah alat untuk mengonversi sinyal menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan pada TV analog. Adapun jenis set up box yang digunakan di Indonesia adalah DVB-T2.

“Jadi, dengan bantuan STB, TV analog bisa menayangkan gambar dan suara,” kata Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Analog Switch Off (ASO) Kominfo, Minggu (23/10).

Kominfo menyarankan masyarakat untuk membeli set top box yang tersertifikasi Kominfo. Set top box ini biasanya disertakan dengan tulisan siap digital atau gambar MODI pada kemasannya.

“Kalau beli yang tidak bersertifikasi, bisa zonk lho,” kata Kominfo.

Berikut cara memilih set top box untuk bisa beralih ke siaran TV digital:

  1. Pastikan set top box tersertifikasi

    Gabungan Pengusaha Elektronik Joegianto mengatakan, sertifikasi merupakan upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat. Sertifikasi menjadi jaminan bahwa set top box bisa digunakan dan semua fitur berfungsi dengan baik.

    Untuk mengetahui set top box yang bersertifikasi, masyarakat bisa melihat langsung di situs resmi pemerintah. Kemudian, periksa mereknya apakah sudah terdaftar atau tidak.

    “Set top box harus sudah mengikuti standar," kata Joegianto dalam diskusi bertajuk Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital, pada Februari (18/2).

  2. Cari set top box dengan tulisan DVB-T2

    Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, akan ada tulisan DVB-T2 dan siap digital pada kemasan set top box. "Itu paling mudah dilakukan,” katanya dikutip dari situs Kominfo, medio tahun lalu (30/7/2021).

    “Ada juga tambahan gambar MODI. Bila ada tulisan itu sudah pasti aman,” kata Geryantika.

  3. Menyesuaikan kebutuhan

    Setiap merek set top box mempunyai keunggulan atau kelengkapan fitur masing-masing. Harganya pun berbeda. Masyarakat bisa menyesuaikan fitur dan harga itu sesuai kebutuhan.

  4. Memperhatikan ulasan

Sebelum membeli set top box, masyarakat bisa memerhatikan ulasan terlebih dahulu. Masyarakat bisa memperhatikan keunggulan, kelemahan hingga detail model set top box.

Daftar Set Top Box Resmi

Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Kominfo, set top box yang mendapatkan sertifikasi per Maret antara lain:

  • Merek AKARI dengan model ADS-168 sekitar Rp 225 ribu
  • Merek Venus dengan model Brio sekitar Rp 198 ribu
  • Merek Tanaka dengan model T2 sekitar Rp 183 ribu
  • Merek Matrix dengan model Apple sekitar Rp 189 ribu
  • Merek Evercoss dengan model STB1 sekitar Rp 172 ribu
  • Merek Nextron dengan model NT2000-D
  • Merek Nextron dengan model TR 1000 sekitar Rp 259 ribu
  • Merek Evinix dengan model H-1 sekitar Rp 189 ribu
  • Merek Evercoss dengan model STB Max
  • Merek Evercoss dengan model STB Pro sekitar Rp 175 ribu
  • Merek Evercoss dengan model STB Mini
  • Merek Matrix dengan model CH-77
  • Merek AKARI dengan model ADS-525
  • Merek Tanaka dengan model T2 Jurassic sekitar Rp 193 ribu
  • Merek Tanaka dengan model T2 New sekitar Rp 244 ribu
  • Merek Freebox dengan model H-1 sekitar Rp 195 ribu
  • Merek Visio dengan model HS1685
  • Merek Kubik dengan model Kubik Arca DVB-T2
  • Merek Super HD dengan model HD168 sekitar Rp 173 ribu
  • Merek Advan dengan model DVB-10KK sekitar Rp 171 ribu

Data terbaru terkait set top box dapat dilihat melalui laman resmi siarandigiatal.kominfo.

Cara Pasang Set Top Box

Apabila sudah mendapatkan set top box, masyarakat bisa memasangnya untuk mendapatkan siaran digital. Cara memasang set top box sebagai berikut:

  1. Menyiapkan set top box dan memasang antena TV

    "Set top box akan membantu antena menangkap sinyal digital meski perangkat di rumah adalah TV analog," demikian dikutip dari situs Kominfo.

  2. Memperhatikan kabel panel dan port pada set top boxbox

    Posisi penyimpanan kabel panel dan port ini ada di bagian belakang TV.

  3. Menghubungkan set top box dengan TV analog

    Untuk menghubungkannya, masyarakat bisa memanfaatkan kabel audio video (AV) ataupun kabel HDMI. Ini dilakukan sesuai dengan merek TV. 

  4. Mengaktifkan set top box dan TV

    Apabila sudah terhubung, masyarakat bisa mengaktifkan set top box dan TV analog. Saat beroperasi, TV akan menangkap siaran TV digital.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...