Hadapi Corona, Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Rizky Alika
12 Maret 2020, 18:48
virus corona, iuran bpjs ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, stimulus pemerintahvirus corona, iuran bpjs ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, stimulus pemerintah
Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebut pemerintah tengah mengkaji relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu stimulus untuk menahan dampak virus corona kepada perekonomian.

Pemerintah tengah merancang relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai stimulus untuk menahan dampak penyebaran virus corona. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, relaksasi tersebut bisa berupa pembebasan atau penundaan iuran beberapa program jaminan sosial tenaga kerja.

"Jenis programnya kan banyak. Ini akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi itu," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3).

Saat ini, BPJS memiliki jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Adapun usulan relaksasi pembayaran iuran ini diusulkan oleh BPJS kepada pemerintah. Hal ini pun tengah dirapatkan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian dan BPJS Ketenagakerjaan pada sore ini.

(Baca: Terbelit Defisit dari Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Rencana kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus jilid dua menghadapi dampak Covid-19 yang akan diumumkan pada Jumat (13/3) besok. Saat ini, pemerintah tengah memperhitungkan dampak dari pemberian insentif tersebut terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insenif untuk mendorong industri dalam negeri dan sektor konsumsi. Insentif tersebut, antara lain pembebasan sementara Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan selama enam bulan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh yang ditanggung pemerintah tersebut berlaku untuk sektor industri manufaktur.

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan)

Selain PPh pasal 21, pemerintah akan menangguhkan PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi. Kemudian, PPh pasal 25 atau pajak korporasi juga akan ditangguhkan atau dibayar belakangan. Kedua insentif pajak itu juga akan berlaku selama enam bulan dan khusus bagi industri manufaktur.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif nonfiskal seperti penghilangan larangan terbatas (lartas) untuk lebih dari 749 kode Harmonized System (HS). Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah impor bahan baku bagi industri.

"Lebih dari 50% dihapus," katanya.

Kemudian, pemerintah akan melakukan simplifikasi aturan impor antar kementerian. Kemudahan impor akan diberikan untuk 735 importir berepotasi tinggi atau reputable trader. Pmerintah juga akan mengurangi biaya logistik dengan melakukan efisiensi proses logistik.

Hal ini dilakukan dengan mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...