Tarif Iuran Naik, BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Turun Kelas Layanan

Agustiyanti
4 November 2019, 13:57
BPJS Kesehatan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. BPJS Kesehatan akan mulai menaikkan iuran untuk peserta mandiri pada 1 Januari 2020.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iuran bagi peserta mandiri untuk seluruh kelas mulai 1 Januari 2020. Peserta yang keberatan dengan besaran iuran tersebut dapat menyesuaikan iuran dengan menurunkan kelas layanan.

Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, penurunan kelas pelayanan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah satu tahun menjadi peserta. Selain itu, penurunan kelas pelayanan juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu kartu keluarga.

Dengan demikian, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.

Advertisement

(Baca: Iuran BPJS Naik, Pengelola Rumah Sakit Khawatir Pelayanan Terganggu)

Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II nanik dari Rp 55 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp42 ribu.

Perubahan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, seperti tergambar dalam databooks di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement