Tarif Iuran Naik, BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Turun Kelas Layanan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iuran bagi peserta mandiri untuk seluruh kelas mulai 1 Januari 2020. Peserta yang keberatan dengan besaran iuran tersebut dapat menyesuaikan iuran dengan menurunkan kelas layanan.
Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, penurunan kelas pelayanan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah satu tahun menjadi peserta. Selain itu, penurunan kelas pelayanan juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu kartu keluarga.
Dengan demikian, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.
(Baca: Iuran BPJS Naik, Pengelola Rumah Sakit Khawatir Pelayanan Terganggu)
Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II nanik dari Rp 55 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp42 ribu.
Perubahan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, seperti tergambar dalam databooks di bawah ini.
Adapun pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya. Dengan demikian, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Sementara persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu kartu keluarga asli dan fotokopi. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu.
(Baca: Naik 100%, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Masih di Bawah Keekonomian)
Ada lima kanal yang bisa diakses oleh peserta mandiri untuk perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi mobile JKN, menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Lalu mendatangi Mall Pelayanan Publik dan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan mengisi formulir.
Sebagai informasi, seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Perbedaan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.