Batas Lapor SPT Tinggal 3 Hari Lagi, Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak bagi wajib pajak orang pribadi tersisa tiga hari lagi. Untuk mempermudah, wajib pajak dapat melaporan SPT tahunan secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id.
Namun bagaimana jika lupa password untuk login?
Wajib pajak yang lupa dengan password untuk mengakses situs djponline.pajak.go.id dapat meminta kembali passwordnya dengan cara mengklik lupa password. Wajib pajak kemudian diminta mengisi nomor pokok wajib pajak dan nomor EFIN.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan tidak dapat dikuasakan.
Lantas bagaimana jika lupa dengan nomor EFIN?
Mengutip situs pajak.go.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen chat pajak pada laman www.pajak.go.id. Layanan chat pajak dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah laman.
Kedua, wajib pajak dapat bertanya lewat twitter dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. Ketiga, menelepon kring pajak di nomor telepon 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk meminta nomor EFIN yang lupa, antara lain nomor pokok wajib pajak, nama lengkap, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
Data-data tersebut digunakan untuk mengkonfirmasi data wajib pajak. Petugas kring pajak akan mencocokkan data yang diberikan oleh wajib pajak. Apabila data yang diberikan cocok, maka wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id. Email akan berisi informasi nomor EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
Selanjutnya, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing.
Cara lainnya untuk mengetahui nomor EFIN adalah dengan mencari nomor EFIN di map berkas perpajakan Anda. Selain itu, Anda dapat mengecek kembali inbox email yang digunakan untuk pendaftaran EFIN atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.