Sri Mulyani Tegaskan Jaminan Proyek Strategis dari Risiko Politik

Agatha Olivia Victoria
5 April 2021, 19:19
Sri Mulyani, program strategis nasional, risiko politik proyek strategis nasional
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertegas risiko politik yang diatur dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu perubahan yang diatur, yakni penegasan risiko politik yang dijamin dalam PSN.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021. PMK ini merupakan pengganti  PMK 60/PMK.08/2017.

Advertisement

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan,  penerbitan PMK ini bertujuan mengakomodasi dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN yang memerlukan jaminan pemerintah lebih efisien, efektif, dan transparan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor.

"PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Rahayu dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (5/4).

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya antara lain, pertama adalah penegasan ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN. Ini diharapkan bisa memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat dijamin pemerintah.

Mengutip beleid tersebut, risiko politik meliputi risiko mata uang yang tidak dapat dikonversi atau ditransfer, pengambilalihan, perubahan peraturan perundang-undangan  oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersifat diskriminatif dan spesifik, perizinan, serta risiko politik lainnya yang disetujui Menteri Keuangan. Persetujuan tersebut berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement