Industri Boleh Beroperasi 100% Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
5 Juli 2021, 08:44
PPKM darurat, industri, opersional industri PPKM darurat, IOMKI, Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Ilustrasi. perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI untuk melaksanakan kegiatan industrinya selama PPKM darurat.

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 yang antara lain membatasi kegiatan perkantoran dan industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor kritikal yang dapat beroperasi 100%. 

"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7).

Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya. Kemudian sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok makanan sehari-hari.

Perusahaan-perusahaan yang ingin beroperasi 100% dan masuk dalam  kategori tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional (SIINas). Hal ini sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.

Agus mengatakan, IOMKI yang dimiliki perusahaan industri dan kawasan industri tersebut dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana industri terkait operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau kawasan industrik. Penanda izin tersebut juga dapat ditempel pada sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.

"Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI bersangkutan. Bila diperlukan dapat mengecek ke Kemenperin," ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan melibatkan Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin), Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri. Dengan demikian,  pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satgas Covid-19 di pusat dan daerah untuk memantau penerapan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...