LPS Jamin Dana Haji di Perbankan Aman, Aturannya Berlapis

Abdul Azis Said
9 Juli 2021, 11:07
dana haji, LPS keamanan dana haji
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.

"Aturan yang ada sudah cukup clear mengatur tata kelola pengelolaan keuangan dana haji secara baik, aman dan hati-hati. Pengelolaan keuangan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga diaudit oleh BPK untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa keuangan dana haji dikelola secara baik." ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Kamis, (8/7)

Advertisement

Aturan yang dimaksud oleh Purbaya adalah UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU ini sebenarnya sudah memberikan jaminan yang jelas tentang keberadaan dana haji.

Selain itu, menurut dia, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jemaah haji.

Purbaya juga memastikan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan juga menjamin keamanan dana jemaah. UU ini menjamin simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana yang dikelola oleh BPKH.

Pembatalan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini memicu kabar angin bahwa dana haji habis dipergunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu telah  membantah kabar tersebut.

Anggito mememastikan dana haji milik calon jamaah yang tertunda keberangkatannya aman. Pembatalan haji bukan karena aspek keuangan, tetapi kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji.

Ia menyebut total dana haji yang dikelola hingga Mei mencapai Rp 150 triliun dan memastikan dana haji dikelola aman. Tidak ada investasi yang mencatatkan kerugian. Laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji, menurut Anggito, juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Sebagai lembaga negara kami rutin diaudit. Baik itu audit tahunan maupun semester, bahkan ada audit khusus," katanya.

Anggito menegaskan, tak ada kegagalan dalam pengelolaan keuangan dana haji. Tahun lalu, lembaga yang dipimpinnya membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun dengan pertumbuhan dana kelolaan di atas 15%. Pertumbuhan hasil investasi dana kelolaan juga berada di atas rata-rata pertumbuhan investasi nasional. "Ini tertuang dalam laporan keuangan 2020 (unaudited)," katanya.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement