Pemilik Warung dan PKL Akan Dapat Bansos Tunai Rp 1,2 Juta
Pemerintah menambah anggaran bantuan sosial untuk masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 4. Bantuan antara lain diberikan dalam bentuk bantuan tunai kepada pemilik warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema bantuan ini sama dengan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang akan dibagikan kepada 1 juta penerima dengan besaran Rp 1,2 juta.
"Ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama di wilayah-wilayah level 4," kata Menteri Perekonomian Airlanggar Hartarto dalam konferensi pers pada Minggu (25/7).
Bantuan bagi pelaku usaha juga akan digelontorkan bagi pemilik ruko di pusat perbelanjaan. Bantuan diberikan dalam bentuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko yang akan diberikan untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.
Airlangga menyebut regulasi terkait bantuan ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah bersamaan dengan bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata.
Selain insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, pemerintah juga akan memberikan bantuan beras Bulog dengan besaran 10 Kg untuk masing-masing keluarga. Bantuan ini menargetkan 28,8 juta keluarga, tahap pertama akan disalurkan kepada 20 juta keluarga dan tahap kedua kepada 8,8 juta keluarga.
Insentif lainnya yang juga diberikan selama perpanjangan PPKM Level 4 yaitu tambahan bantuan kartu sembako sebesar Rp 200 ribu untuk dua bulan. Jumlah penerima manfaat bantuan ini sebanyak 18,8 juta keluarga.
Ada juga kartu sembako PPKM kepada 5,9 juta keluarga yang merupakan usulan daerah. Besarannya juga sama yakni Rp 200 ribu per bulan yang dibayarkan selama 6 bulan atau hingga akhir tahun.
Selain itu, pemerintah memperpanjang bansos tunai juga diperpanjang dua bulan hingga Juni 2021 untuk 10 juta keluarga. Pemerintah juga memperpanjang subsidi kuota internet, diskon listrik, dan diskon biaya abonemen. Perincian tambahan bansos dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.
Jenis bantuan baru yang juga akan diberikan pemerintah selama PPKM Level 4 ini berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak pengurangan jam kerja dan tercatat sebagai pemilik BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyediakan anggaran Rp 8,8 triliun untuk pekerja di wilayah level 3 dan 4, masing-masing akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama dua bulan.
Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun, PPKM diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. PKL, pemilik warung klontong hingga sektor usaha kecil lainnya masih mendapat izin untuk buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Kami akan melakukan beberapa penyesuain aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati," ujar Joko Widodo dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7).
Penyesuaian aktivitas juga akan dilakukan di pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari yang diperbolehkan buka sesuai jam operasional Sedangkan pasar nonsembako diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimum 50%.
Warung makan juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan ketentuan waktu makan ditempat tidak lebih dari 20 menit untuk setiap pengunjung.